Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Salah Ketik Putusan Menjadi Pelanggaran Tertinggi

Sri Utami
03/12/2020 02:25
Salah Ketik Putusan Menjadi Pelanggaran Tertinggi
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus(MI/Susanto)

RAPAT pleno Komisi III DPR menyetujui tujuh calon komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Ketujuh nama itu nantinya akan dibawa ke rapat paripurna.

“Sembilan fraksi memberikan persetujuan terhadap tujuh calon anggota KY,” ujar Ketua Komisi III DPR Herman Hery, kemarin.

Mereka ialah Mukti Fajar Nur Dewata, Amzulian Rifai, Joko Sasmito, M Taufiq, Binziad Kadafi , Sukma Violetta, dan Siti Nurdjanah. Mereka menjalani seleksi pada 30 November dan 1 Desember.

Sebelumnya, saat seleksi, calon Komisioner KY yang juga petahana, Joko Sasmito, mengungkapkan dalam satu tahun terakhir sebanyak 52 hakim diberikan sanksi disiplin.

“Yang utama itu disebabkan type error (pengetikan) ini tidak murni kesalahan hakim. Pengetikan secara elektronik sekarang ini banyak yang ketik eror. Putusan yang dibuat panitera banyak mengambil putusan yang hampir sama lalu mengu bah redaksi ke dalam putusan yang baru. Pernah barang bukti tidak ada hubungan dengan perkara, saksi tertukar ini masih terjadi,” ungkapnya saat uji kelayakan dan kepatutan.

Menurutnya, banyak hakim yang berlindung di balik independensi. Sikap yang harus dimiliki hakim tersebut sering kali digunakan untuk menutupi tindakan yang menyalahi aturan.

Selama menjabat, Joko mengaku kerap memberikan pelatihan bagi hakim guna mengurangi kesalahan. “Misalnya, materi yang harus terverifikasi, seperti peradilan anak, hukum lingkungan, dan lain-lain, apalagi soal putusan khusus kami buat pelatihan khusus.”

Sementara itu, KY menggelar wawancara secara terbuka 13 calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung, pada 2-4 Desember.

“Seleksi wawancara terbuka juga disaksikan secara daring melalui kanal Youtube KY secara live dan Zoom untuk para undangan. Hal ini dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas proses,” ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Gedung KY, Jakarta, kemarin.

Wawancara yang dilakukan anggota KY dan panel ahli merupakan tahapan akhir uji kelayakan untuk penetapan kelulusan calon hakim agung.

Panel ahli yang dilibatkan ialah pakar hukum Kamar Hubungan Industrial Zahrul Rabain, pakar hukum Kamar Tipikor Parman Soeparman, pakar hukum Kamar TUN M Hary Djatmiko, pakar kenegarawanan Nasaruddin Umar dan Bagir Manan.

“Hasil penilaian wawancara merupakan bahan pertimbangan penetapan kelulusan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang akan disampaikan kepada DPR,” terangnya.

Para hakim itu pun harus memaparkan visi, misi, dan komitmen mereka. “Komitmen terdiri atas kenegarawanan, integritas, kemampuan teknis dan proses yudisial, dan kemampuan pengelolaan yudisial,” kata Jaja. (Sr/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya