Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 112/2020 tentang Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural.
Kebijakan mbubaran tersebut, negara berpotensi hemat Rp227 miliar. Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
"Akibat pembubaraan ini, anggaran negara, potensi penghematannya sekitar Rp227 miliar untuk pertahun untuk keseluruh lembaga nonstruktural," kata Rini dalam konfrensi pers daring yang dihelat Kemenpan RB, Selasa (1/12).
Rini mengatakan setelah dilakukan kajian, ada kesesuaian tugas dan fungsi antara 10 lembaga nonsturktural yang dibubarkan dengan kementerian dan lembaga sejenis. Oleh karena itu, ia memastikan tugas dan fungsi dari 10 lembaga nonstruktural tersebut tidak hilang, namun diintegrasikan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, perampingan dilakukan untuk mendorong optimalisasi peningkatan kinerja serta mewujudkan keterpaduan integarasi dan koherensi kebijakan. Lebih lanjut, Rini menyebut dengan pembubaran 10 lembaga nonstruktural bertujuan untuk mewujudkan efisiensi birokrasi dalam program-program pembangunan.
"Terakhir adalah untuk penataan kembali penyelenggaraan urusan-urusan pemerintaahn sesuai mandat peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Diketahui, 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan adalah Dewan Riset Nasional, Badan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengaswasan Haji Indoenesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regualasi Telekomunikasi Indonesia. (OL-8)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
DPR dinilai membantu pemerintah mewujudkan efisiensi berkeadilan di APBN, menyusun RAPBN 2026, serta melaksanakan fungsi pengawasan
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved