Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil alih tugas dan wewenang dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), setelah dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Tak hanya BRTI, wewenang dari Badan Pertimbangan Telekomunikasi juga akan dipegang oleh Kominfo. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyampaikan, langkah tersebut tertuang pada pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
"Pelaksanaan tugas dan fungsi dari Badan Pertimbangan Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi (yakni Kementerian Kominfo)," ungkap Dedy dalam keterangan pers yang dikutip laman Kominfo, Senin (30/11).
Dedy juga menuturkan, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 disebutkan, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh BPT dan BRTI juga dialihkan ke kementerian yang dipimpin Johnny G. Plate.
Baca juga : Sampaikan Duka, Jokowi Akan Beri Santunan korban Teror di Sigi
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan pasal 4 dalam perpres yang sama dijelaskan, pengalihan tugas dan wewenang akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/Lembaga terkait.
"Pengalihan tersebut diselesaikan paling lama satu tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 ini," jelas Dedy.
Sebelumnya, Joko Widodo membubarkan lembaga atau badan nonstruktural di pemerintahan.Tercatat, ada 10 lembaga yang dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, yang diteken pada 26 November lalu.
"Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi urusan pemerintahan, serta mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," demikian bunyi poin dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11). (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved