Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Wali Kota Cimahi telah Terima Rp1,66 Miliar

(DG/Ant/E-1)
29/11/2020 04:50
Wali Kota Cimahi telah Terima Rp1,66 Miliar
WALI KOTA CIMAHI DITAHAN Tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar dalam kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat.

Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. “Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Firli menjelaskan pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. Dalam konstruksi perkara, kata Firli, pada 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung.

Selanjutnya, diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

“Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung,” ucapnya.

Pada pertemuan tersebut, kata dia, Ajay diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar, yaitu sebesar 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar.

Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui YR selaku orang kepercayaan Ajay.

“Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fi sik pembangunan.

Firli mengaku prihatin sudah tiga Wali Kota Cimahi terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Selain Ajay, Wali Kota Cimahi sebelumnya, yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti juga pernah diproses KPK.

Ia mengatakan kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga jangan mengkhianati amanah yang diberikan rakyat.

Keprihatinan juga diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Peristiwa buruk yang terbaru ialah saya sangat prihatin dengan kasus Wali Kota Cimahi,” kata Emil di acara Silaturahim Gubernur dengan Pimpinan Media Massa di Kota Bandung, kemarin.

Emil berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa menimpa bupati atau wali kota di Provinsi Jawa Barat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya