Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Dewas sudah Peringatkan soal Struktur KPK

(Cah/P-5)
24/11/2020 04:35
Dewas sudah Peringatkan soal Struktur KPK
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/8).(MI/Susanto)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah memperingatkan pimpinan KPK tentang perubahan struktur organisasi. Sayangnya masukan itu tidak diindahkan kelima pemimpin tersebut dengan tetap menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

"Dalam rapat koordinasi pengawasan, Dewas sudah mengingatkan pimpinan KPK agar perkom yang dibuat sesuai dengan UU," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasikan, kemarin.

Menurut dia, regulasi memberikan ruang bagi pemimpin KPK untuk membuat struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan. Pembentukannya tidak harus meminta persetujuan terhadap Dewas.

Namun, pimpinan KPK menegaskan penambahan 20 posisi baru sudah berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Hukum dan HAM.

Perkom 7/2020 menuai reaksi karena dinilai membuat organisasi KPK semakin gemuk dan berpotensi membuat kinerja semakin menurun. Namun, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menilai sebaliknya, penambahan jabatan baru di KPK diperuntukkan memperbaiki kinerja.

"Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan," kata Ali.

Secara terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengkritisi kehadiran staf khusus dalam struktur yang baru. "Karena gaya KPK dari dahulu adalah kepemimpinan yang bersifat kolektif kolegial," kata Zaenur kepada Medcom.id, kemarin.

Metode kepemimpinan kolektif kolegial dinilai sudah tepat diterapkan di KPK. Staf khusus dikhawatirkan merusak hal tersebut. "Justru berbahaya jika staf khusus nanti memengaruhi pimpinan KPK."(Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya