Ketua DPR dan 190 Anggota Dewan belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Mario Pasaribu/Metrotv
25/3/2016 07:14
Ketua DPR dan 190 Anggota Dewan belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
(MI/Susanto)

KPK menyatakan, sejak dua pekan lalu, baru 14 anggota DPR yang melaporkan harta kekayaan. Hingga kini, masih 190 anggota DPR belum melaporkan harta mereka, termasuk Ketua DPR Ade Komaruddin.

Pihak KPK sendiri masih menunggu ke-190 anggota DPR sebagai wajib lapor ini untuk melaporkan harta kekayaan mereka seperti yang diatur dalam undang-undang.

Fakta tersebut disampaikan langsung Kepala Bagian Pemberintaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. Ia menyampaikan keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3) malam.

Menurut Priharsa, ada pergerakan jumlah wajib lapor yang bertambah dari 545 wajib lapor menjadi 554 wajib lapor yang merupakan anggota DPR. Perubahan ini dikarenakan adanya pergantian antarwaktu (PAW) di DPR.

Lebih jauh priharsa mengungkapkan bahwa sejak 2 pekan lalu baru 14 anggota DPR yang melaporkan LHKPN-nya sehingga total seluruh anggota yang telah melapor LHKPN berjumlah 356 orang dan yang belum melapor berjumlah 190 orang.

Menurut priharsa, dari 14 anggota DPR yang melapor tersebut tidak termasuk Ketua DPR Ade Komarudin. Hal tersebut telah ditanyakannya langsung kepada petugas penerima LHKPN di Direktorat LHKPN KPK.

Priharsa menerangkan, ada laporan LHKPN Ade Komaruddin yang 5 tahun lalu itu yang diserahkan pada 18 Maret 2016 telah dimasukan kedalam daftar tambahan berita acara negara. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya