Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Hakim Bisa Periksa Silang Tiga Terdakwa

(Tri/P-1)
21/11/2020 03:20
Hakim Bisa Periksa Silang Tiga Terdakwa
DITUNDA PEKAN DEPAN: Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad memimpin sidang kasus dugaan pembuatan dokumen perjalanan palsu Joko Tjandra,(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus dugaan surat jalan palsu dengan terdakwa Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum menghadirkan ahli secara dalam jaringan (daring). Saksi yang diajukan jaksa ialah pakar hukum pidana Choirul Huda. Pengajuan ahli secara daring bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik.

“Oleh karena keberadaan saudara tidak memenuhi syarat dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020, jadi majelis tidak bisa mengambil keterangan saudara,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad, kemarin.

Dengan penundaan tersebut, jatah saksi yang diajukan jaksa sudah habis. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan Selasa (24/11) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang
diajukan setiap terdakwa. “Sidang selanjutnya untuk pemeriksaan ahli dari terdakwa kita tunda sampai Selasa,” jelas Sirad.

Kuasa hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, mengungkap pada persidangan mendatang, pihaknya akan mengajukan saksi ahli hukum pidana. “Saksi Pak Joko Tjandra yakni Mudzakir, ahli pidana,” jelas Soesilo.

Diketahui, Mudzakir merupakan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Ia sebelumnya pernah diajukan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong untuk terdakwa Ratna Sarumpaet.

Soesilo Aribowo juga meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan silang untuk tiga terdakwa dalam perkara penggunaan surat jalan palsu. Permohonan itu pun diamini majelis hakim. “Karena ini perkara splitsing, saya kira saksi silang dilakukan,” ujar Soesilo.

Dalam sidang ini, ada tiga terdakwa, yaitu Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Soesilo pun berharap, pemeriksaan silang dapat dilakukan untuk ketiganya.

“Ketika contoh misalnya Joko Tjandra, Prasetijo ini bisa menjadi saksi Joko Tjandra. Begitu juga sebaliknya. Nah, yang jadi persoalan sekarang supaya enggak bolak-balik, mungkin pertimbangan apakah saksi ini apakah sekaligus saat pemeriksaan terdakwa? Jadi, tetap saya mengusulkan saksi silang,” imbuh Soesilo.

“Memang begitu, ya, biasanya disidang. Jadi saksi terdakwa, nanti pada saat saya pemeriksaan terdakwa ada saudara-saudara yang ingin disampaikan sebagai terdakwa, adakah hal-hal yang perlu ditambahkan untuk menjadi keterangan terdakwa di samping keterangan yang sudah diberikan sebagai saksi. Kan begitu. Memang bisa saksi silang,” balas majelis hakim menanggapi. (Tri/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya