Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi telah mencegah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi guna kepentingan penyelidikan.
Dudy merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
"Benar (Dudy Jocom) sudah dicekal tertanggal 10 Maret. KPK sudah kirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (24/3).
Dari surat yang diberikan Ditjen Imigrasi, kata Yuyuk, pencegahan terhadap Dudy ini berlaku hingga enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Maret 2016.
Menurut Yuyuk, pencegahan ini atas permintaan dari penyidik. Sebab, jika tidak dicegah Dudy dikhawatirkan pergi ke luar negeri saat hendak diperiksa penyidik KPK
"Kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, dia tidak berada di luar negeri," ujar dia.
Dudy diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan IPDN di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada tahun 2011. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Saat proyek ini dibangun, Dudy menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri.
Adapun total kerugian negara yang diketahui dalam tindak pidana tersebut mencapai Rp34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp125 miliar.
Dudy tak sendirian. Pasalnya, KPK juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero berinisial BRK sebagai tersangka dalam kasus korupsi di IPDN Kabupaten Agam ini.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved