Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan DPR, pengimplementasiannya masih menyisakan tantangan yang harus disiasati bersama.
Salah satunya terkait dengan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal penerapan dan pengimplementasian kebijakan-kebijakan yang diatur dalam omnibus law itu.
Pada sebuah acara Diskusi Virtual Denpasar 12 yang diinisasi Fraksi Partai NasDem, Wakil Ketua MPR Lestarie Moerdijat menuturkan UU Ciptaker lahir atas dasar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. UU Ciptaker dilahirkan untuk mengelola regulasi yang sudah ada dan saling tindih. Untuk mencapai hal itu, perlu harmonisasi yang baik antara pusat dan daerah.
“Tantangan masih ada dalam pengimplementasian UU Ciptaker. Khususnya ketika dibawa ke konteks tata kelola antara pusat dan daerah,” ujar Rerie, sapaan akrab Lestarie, dalam Diskusi Denpasar 12 yang mengambil tema Implikasi UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap hubungan pemerintah pusat dan daerah, kemarin.
Rerie juga menuturkan UU Ciptaker dibutuhkan untuk mengatasi kondisi krisis yang terjadi saat ini. Dirinya menyebut perlu langkah yang cepat dan tepat dalam pengimplementasian UU Ciptaker agar kesejahteraan yang dicita-citakan bangsa Indonesia bisa terwujud. Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkecil rentang miskomunikasi dan miskoordinasi untuk mengefektifkan penerapan UU Ciptaker.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso berharap, UU Ciptaker dapat segera diaplikasikan pemerintah. Pemerintah sedang menyusun 44 rancangan peraturan pemerintah, 15 di antaranya berkaitan dengan hubungan antaran pemerintah pusat dan daerah.
“Kewenangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam UU tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pusat,” jelas Susiwjono.
Akademisi dan Dirjen Otonomi Daerah periode 2010-2015 Djohermansyah Djohan mengingatkan pencabutan kewenangan dari daerah ke pusat berisiko menimbulkan gejolak di daerah. Pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat kelembagaan di daerah untuk menyikapi sejumlah kebijakan dalam UU itu.
Taufik Basari mengungkapkan substansi UU Ciptaker terkait dengan hubungan pemerintah pusat dan daerah ialah penataan aspek perizinan. Selama ini, aspek perizinan sering dimanfaatkan sekelompok orang untuk kepentingan pribadi sehingga muncul berbagai hambatan investasi. (Uta/P-1)
Seluruh inisiatif lembaga sepanjang satu tahun terakhir telah diselaraskan dengan 17 Program Prioritas Nasional.
Sebanyak 3.500 penonton tumplek di empat titik penyelenggaraan Soundrenaline “Sana Sini di Makassar”
Orangtua perlu memiliki informasi yang cukup dan memadai ketika ingin membagikan edukasi pada anak untuk menyikapi atau merespons kondisi-kondisi sosial politik yang sedang terjadi.
Dompet Dhuafa akan menggelar Sarasehan Tokoh Bangsa bertema “Merajut Kebersamaan, Mewujudkan Merdeka dari Kemiskinan”.
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
selama ini lebih dari 50% lembaga di Indonesia sudah memberikan layanan menggunakan UU TPKS.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved