Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Wakil Ketua KPK Sebut Perubahan Struktur Sesuai Strategi Baru

Dhika Kusuma Winata
18/11/2020 18:23
Wakil Ketua KPK Sebut Perubahan Struktur Sesuai Strategi Baru
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2020).(Antara)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan struktur baru komisi antirasuah menyesuaikan strategi yang kini mengedepankan pencegahan dan pendidikan masyarakat. Hal itu merespons sejumlah kritik yang menilai struktur baru KPK gemuk.

"Struktur organisasi sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan. KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan tiga metode yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan, sosialisasi serta kampanye," kata Ghufron melalui keterangannya, Rabu (18/11).

Baca juga: KPK Ancam Jemput Paksa James Riady

Ghufron perubahan organisasi tersebut berubah seiring dengan kebutuhan KPK mengembangkan strategi pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa dipandang sebagai kejahatan individu melainkan sistemik yang butuh strategi komprehensif.

"Kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal tapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula," ungkapnya.

Perkom mengenai perubahan organisasi itu diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan 11 November 2020. Pada susunan baru, diatur lima kedeputian dan 21 direktorat. Pada struktur lama di Perkom Nomor 3 Tahun 2018 hanya ada empat kedeputian dan 12 direktorat.

Pada beleid susunan organisasi baru itu terdapat belasan jabatan baru. Ada dua kedeputian baru yakni Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi.

Baca juga: Dewan Pengawas Dinilai Hambat Kinerja KPK

Di bawah pimpinan, ada sejumlah posisi baru yakni Staf Khusus, Inspektorat, dan Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi.

Adapun jabatan yang dihilangkan dalam struktur lama yakni Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direktur Pengawas Internal, Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC. (Dhk/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya