Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Periksa Wali Kota Dumai Soal Kasus Suap DAK

Dhika Kusuma Winata
17/11/2020 13:34
KPK Periksa Wali Kota Dumai Soal Kasus Suap DAK
Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah seusai diperiksa KPK pada tahun lalu.(Antara/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"KPK melakukan pemanggilan ZAS (Zulkifli), Wali Kota Dumai periode 2016-2021, sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah hadir di KPK dan diperiksa penyidik," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (17/11).

Zulkifli sudah dipanggil untuk pemeriksaan pada pekan lalu. Namun, dia mangkir lantaran ada kegiatan dinas. Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang.

Baca juga: KPK Ingatkan Cakada Jauhi Politik Uang

Adapun Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2019. Dia terjerat dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap pengurusan DAK dan penerimaan gratifikasi. Namun hingga kini belum ditahan.

Terkait pemeriksaan saat ini, KPK belum memastikan status penahanan Zulkifli. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," imbuh Ali.

Pada kasus pertama, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Itu terkait pengurusan DAK Kota Dumai.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Dumai

Menyortoi kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli selaku Wali Kota Dumai. Akan tetapi, tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan.

Adapun Yaya Purnomo sudah dijatuhi vonis 6,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Yaya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari hukuman penjara.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya