Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saksi itu berkaitan dengan tersangka perorangan, korporasi serta saksi atas penyidikan baru.
"Keterangan dari tiga orang saksi itu perlu untuk mengungkap sejauh mana perannya dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/11).
Hari mengatakan pemeriksaan telah dilakukan Senin (16/11). Tiga saksi itu, pertama saksi untuk tersangka perorangan, Piter Rasiman, Yuliani Almalita. Saksi untuk tersangka korporasi PT. Corfina Capital yakni mantan Direktur Strategic Investment PT Inertia Utama, Nie Swe Hoa. Kemudian, saksi untuk penyidikan awal pada Jiwasraya, yaitu Direktur PT. Artha Sekuritas, Suparno Sulina.
Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Himalia Energi Perkasa, Piter Rasiman sebagai tersangka pada Senin, 12 Oktober 2020. Piter diduga mendirikan delapan perusahaan untuk menempatkan uang dari perusahaan Jiwasraya. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dan 13 korporasi sebagai tersangka. Akibat perbuatan pejabat OJK dan 13 korporasi ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp12.157 triliun.
baca juga: 13 Korporasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya
Berikut rincian 13 korporasi beserta kerugian negara:
1. PT Dana Wibawa Management Investasi, menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.027.000.000.000
2. PT Oso Management Investasi, menyebabkan kerugian negara senilai Rp521.100.000.000
3. PT Pinekel Persada Investasi, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.815.000.000.000
4. PT Millenium Danatama, menyebabkan kerugian negara senilai Rp676.000.000.000
5. PT Prospera Aset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.297.000.000.000
6. PT MNC Asset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp480.000.000.000
7. PT Maybank Aset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp515.000.000.000
8. PT GAP Capital, menyebabkan kerugian negara senilai Rp448.000.000.000
9. PT Jasa Capital Asset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp226.000.000.000
10. PT Corfina Capital, menyebabkan kerugian negara senilai Rp706.000.000.000
11. PT Teasure Fund Investama, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.216.400.000.000
12. PT Sinar Mas Asset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp77.000.000.000
13. PT Pool Advista, menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.142.500.000.000 (OL-3)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved