Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saksi itu berkaitan dengan tersangka perorangan, korporasi serta saksi atas penyidikan baru.
"Keterangan dari tiga orang saksi itu perlu untuk mengungkap sejauh mana perannya dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/11).
Hari mengatakan pemeriksaan telah dilakukan Senin (16/11). Tiga saksi itu, pertama saksi untuk tersangka perorangan, Piter Rasiman, Yuliani Almalita. Saksi untuk tersangka korporasi PT. Corfina Capital yakni mantan Direktur Strategic Investment PT Inertia Utama, Nie Swe Hoa. Kemudian, saksi untuk penyidikan awal pada Jiwasraya, yaitu Direktur PT. Artha Sekuritas, Suparno Sulina.
Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Himalia Energi Perkasa, Piter Rasiman sebagai tersangka pada Senin, 12 Oktober 2020. Piter diduga mendirikan delapan perusahaan untuk menempatkan uang dari perusahaan Jiwasraya. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dan 13 korporasi sebagai tersangka. Akibat perbuatan pejabat OJK dan 13 korporasi ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp12.157 triliun.
baca juga: 13 Korporasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya
Berikut rincian 13 korporasi beserta kerugian negara:
1. PT Dana Wibawa Management Investasi, menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.027.000.000.000
2. PT Oso Management Investasi, menyebabkan kerugian negara senilai Rp521.100.000.000
3. PT Pinekel Persada Investasi, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.815.000.000.000
4. PT Millenium Danatama, menyebabkan kerugian negara senilai Rp676.000.000.000
5. PT Prospera Aset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.297.000.000.000
6. PT MNC Asset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp480.000.000.000
7. PT Maybank Aset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp515.000.000.000
8. PT GAP Capital, menyebabkan kerugian negara senilai Rp448.000.000.000
9. PT Jasa Capital Asset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp226.000.000.000
10. PT Corfina Capital, menyebabkan kerugian negara senilai Rp706.000.000.000
11. PT Teasure Fund Investama, menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.216.400.000.000
12. PT Sinar Mas Asset Management, menyebabkan kerugian negara senilai Rp77.000.000.000
13. PT Pool Advista, menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.142.500.000.000 (OL-3)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved