Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KUASA hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan, menyatakan bahwa kliennya reaktif covid-19 saat masa penahanan di Mabes Polri.
"Kita dapat keterangan begitu (reaktif covid-19) dari pihak petugas rutan. Awalnya kami ingin jumpa Gus Nur didampingi penyidik terkait surat perpanjangan penahanan, tapi kami tidak berani berjumpa karena mendapat keterangan reaktif dari petugas," papar Chandra, Sabtu (14/11).
Baca juga: RI Maju bila Mampu Kelola Keberagaman
Chandra mengaku, tidak tahu persis terkait keadaan yang sebenarnya kliennya tersebut. "Kami tidak tahu persis apakah diisolasi atau tidak, termasuk kondisi realnya bagaimana pun kami tidak tahu. Terkait tes swab kalau tidak salah sudah pernah dilakukan pada awal penahanan," ungkapnya.
Ia pun tak diberi tahu oleh pihak penyidik terkait sudah atau belumnya Gus Nur dilakukan rapid test. Maka, agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Chandra meminta penyidik memindahkan Gus Nur ke rumah sakit.
"Kami sudah mengajukan secara lisan agar Gus Nur dipindahkan ke rumah sakit agar mendapat perawatan intensif," terangnya.
"Secara tertulis akan segera kami ajukan," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Gus Nur mendatangi Mabes Polri untuk mempertanyakan surat Penangguhan Penahanan yang telah mendapat jaminan dari kuasa hukum, para ulama, keluarga tokoh nasional dan politisi.
"Ketika kami tanyakan, kami malah diberi surat perpanjangan masa penahanannya artinya, permohonan penangguhan diabaikan, dan penyidik justru memperpanjang masa penahanan," ucapnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved