Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PUSAT Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan anggota TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang terjadi September lalu.
Delapan tersangka itu yakni Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.
Baca juga: Investigasi Pendeta Yeremia, Polda Papua Periksa 24 Saksi
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Komandan Puspomad Letjen Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11).
Tim investigasi gabungan Puspomad, Kodam XVII/Cenderawasih, dan Direktorat Hukum Angkatan Darat dalam kasus itu sudah memeriksa 11 anggota TNI AD dan seorang sipil. Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan delapan tersangka yang diduga melanggar Pasal 187 Ayat 1 KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Untuk berkas penyidikan, tim gabungan masih melengkapinya dan akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura. Dodik menyampaikan akibat aksi pembakaran tersebut, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Baca juga: Halau KSB, Satu Prajurit TNI Gugur
Menurutnya, kerugian itu akan ditanggung TNI AD. KSAD Jenderal Andika Perkasa, ucap Dodik, menyatakan akan membangun kembali rumah dinas kesehatan itu.
Pembakaran rumah dinas kesehatan itu ditengarai berkaitan dengan penembakan Pendeta Yeremia Zanambani. Sebelum itu, TNI tengah melakukan penyisiran mencari kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang diduga berkaitan dengan penembakan Pratu Dwi Akbar Utomo dua hari sebelumnya. (Dhk/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved