Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) mengkritisi surat perintah yang diterbitkan staf khusus (stafsus) milenial presiden, yakni Aminuddin Ma’ruf. Isi surat itu meminta Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) se- Indonesia menghadiri pertemuan membahas omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Wisma Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Sabtu (7/11).
“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, tetapi tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah,“ kata anggota ORI Adrianus Meliala.
Surat perintah lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi antara atasan dan bawahan, sedangkan stafsus dan Dema PTKIN setara. Adrianus menjelaskan yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan ialah pimpinan dari satuan kerja (satker).
Stafsus secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.
Adrianus juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan dan penggunaan dasar hukum dalam surat perintah tersebut. Menurut dia, kesalahan ini berpotensi menimbulkan malaadministrasi.
Kesalahan ini seperti meng ulang kejadian sebelumnya, yakni terjadi pelanggaran administrasi surat-menyurat oleh staf khusus Presiden yang dilakukan Andi Taufan Garuda Putra dengan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” ujar Adrianus.
“Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan staf khusus ini tidak hanya sekali. Maka, Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait dengan keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud.”
Soal tuduhan Adrianus itu, Aminuddin mengklarifikasi surat perintah yang diterbitkan merujuk pada standar operasional prosedur penerimaan tamu di lingkungan Istana Negara. (Medcom.id/Cah/P-1)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Dunia akademik, khususnya lingkungan kampus perlu berperan aktif dalam menciptakan inovasi-inovasi yang menekankan pentingnya keberlanjutan.
Tidak masalah soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto yang menyerahkan 10 Capim dan Dewas KPK ke DPR.
MANTAN Asisten Staf khusus (Stafsus) Presiden, Yasmin Nur, meminta maaf atas kegaduhan pernyataan di media sosial. Hal ini terkait gaji pembantu asisten staf khusus presiden.
Jokowi telah memenuhi janjinya untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum HUT Ke-79 RI. Kehadiran Presiden Jokowi di IKN sekaligus mengawasi langsung penyelesaian pembangunan IKN.
Presiden Jokowi angkat Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai staf khusus presiden
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menjadi ketua umum dari partai manapun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved