Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ombudsman Minta Presiden Evaluasi Staf Khusus Milenial

Cahya Mulyana
10/11/2020 04:25
Ombudsman Minta Presiden Evaluasi Staf Khusus Milenial
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala.(MI/Ilham)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) mengkritisi surat perintah yang diterbitkan staf khusus (stafsus) milenial presiden, yakni Aminuddin Ma’ruf. Isi surat itu meminta Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) se- Indonesia menghadiri pertemuan membahas omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Wisma Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Sabtu (7/11).

“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus Dema PTKIN, tetapi tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah,“ kata anggota ORI Adrianus Meliala.

Surat perintah lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi antara atasan dan bawahan, sedangkan stafsus dan Dema PTKIN setara. Adrianus menjelaskan yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan ialah pimpinan dari satuan kerja (satker).

Stafsus secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.

Adrianus juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan dan penggunaan dasar hukum dalam surat perintah tersebut. Menurut dia, kesalahan ini berpotensi menimbulkan malaadministrasi.

Kesalahan ini seperti meng ulang kejadian sebelumnya, yakni terjadi pelanggaran administrasi surat-menyurat oleh staf khusus Presiden yang dilakukan Andi Taufan Garuda Putra dengan mengirimkan surat kepada camat seluruh Indonesia. Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden,” ujar Adrianus.

“Mengingat bahwa kejadian yang dilakukan staf khusus ini tidak hanya sekali. Maka, Ombudsman RI meminta Presiden untuk melakukan evaluasi terkait dengan keberadaan dan fungsi staf khusus dimaksud.”

Soal tuduhan Adrianus itu, Aminuddin mengklarifikasi surat perintah yang diterbitkan merujuk pada standar operasional prosedur penerimaan tamu di lingkungan Istana Negara. (Medcom.id/Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya