Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

DPD RI Matangkan Usulan RUU Penanaman Modal Daerah

Sri Utami
05/11/2020 15:25
DPD RI Matangkan Usulan RUU Penanaman Modal Daerah
Foto udara pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah, Sabtu (17/10). Penanaman modal kerat kaitannya dengan daerah.(ANTARA)

PANITIA Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI menggelar rapat gabungan bersama Komite IV DPD. Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut untuk pembahasan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang Penanaman Modal di Daerah (RUU PMD). 

Wakil Ketua PPUU DPD Angelius Wake Kako, Kamis (5/11), mengatakan rapat tersebut sesuai dengan surat Pimpinan Komite IV No.PU.01/2215/DPDRI/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 Perihal Penyampaian RUU tentang Penanaman Modal di Daerah. 

”Rapat gabungan kali ini dilaksanakan dalam rangka melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Perubahan tentang Penanaman Modal di Daerah sebagaimana surat dari Pimpinan Komite IV  No.PU.01/2215/DPDRI/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 Perihal Penyampaian RUU tentang Penanaman Modal di Daerah,” ujarnya. 

Pada kesempatan tersebut Ketua Komite IV DPD Sukiryanto memaparkan latar belakang utama dalam penyusunan RUU PMD inisiatif Komite IV DPD, yakni sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemudahan dalam melakukan investasi dan penanaman modal di daerah. 

“Komite IV DPD RI melihat perlu adanya perbaikan melalui reformasi regulasi pada penyederhanaan proses perizinan, pemberian insentif kepada daerah dan penguatan infrastruktur pendukung sehingga diharapkan dapat meningkatan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan penanaman modal di  daerah,” ungkap Sukiryanto.

Ketua PPUU Badikenita Sitepu menekankan bahwa sasaran penanaman modal untuk menarik investasi asing. Dengan adanya UU Cipta Kerja, pengaturan perizinan investasi dilakukan oleh pusat. Diharapkan  hadirnya RUU tersebut tidak mengurangi esensi bahwa objek penanaman modal itu adalah daerah. 

“Kita berharap multiplier effect-nya adalah ke daerah terutama pajak dan insentif bagi daerah. RUU ini diharapkan adanya penanaman modal yang dimaksud harus lebih diklasifikasi dan peruntukkannya hingga berguna dari daerah dari sisi multiplier effect ekonominya,” papar Badikenita. 

Berdasarkan dinamika diskusi yang berkembang pada rapat, RUU tentang Penanaman Modal di Daerah diputuskan menjadi RUU usul inisiatif DPD  dengan catatan agar Komite IV melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap analisa yang telah disusun oleh PPUU.

”Atas catatan terkait politik-hukum RUU PMD oleh PPUU DPD RI, dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya RUU PMD diupayakan memiliki politik hukum yang berbeda dengan UU Cipta Kerja, UU Penanaman Modal, dan UU Pemerintahan Daerah sehingga tidak akan terjadi duplikasi dan tumpang tindih pengaturannya,” tukasnya. (P-2).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik