Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PANITIA Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI menggelar rapat gabungan bersama Komite IV DPD. Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut untuk pembahasan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang Penanaman Modal di Daerah (RUU PMD).
Wakil Ketua PPUU DPD Angelius Wake Kako, Kamis (5/11), mengatakan rapat tersebut sesuai dengan surat Pimpinan Komite IV No.PU.01/2215/DPDRI/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 Perihal Penyampaian RUU tentang Penanaman Modal di Daerah.
”Rapat gabungan kali ini dilaksanakan dalam rangka melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Perubahan tentang Penanaman Modal di Daerah sebagaimana surat dari Pimpinan Komite IV No.PU.01/2215/DPDRI/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 Perihal Penyampaian RUU tentang Penanaman Modal di Daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Ketua Komite IV DPD Sukiryanto memaparkan latar belakang utama dalam penyusunan RUU PMD inisiatif Komite IV DPD, yakni sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemudahan dalam melakukan investasi dan penanaman modal di daerah.
“Komite IV DPD RI melihat perlu adanya perbaikan melalui reformasi regulasi pada penyederhanaan proses perizinan, pemberian insentif kepada daerah dan penguatan infrastruktur pendukung sehingga diharapkan dapat meningkatan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan penanaman modal di daerah,” ungkap Sukiryanto.
Ketua PPUU Badikenita Sitepu menekankan bahwa sasaran penanaman modal untuk menarik investasi asing. Dengan adanya UU Cipta Kerja, pengaturan perizinan investasi dilakukan oleh pusat. Diharapkan hadirnya RUU tersebut tidak mengurangi esensi bahwa objek penanaman modal itu adalah daerah.
“Kita berharap multiplier effect-nya adalah ke daerah terutama pajak dan insentif bagi daerah. RUU ini diharapkan adanya penanaman modal yang dimaksud harus lebih diklasifikasi dan peruntukkannya hingga berguna dari daerah dari sisi multiplier effect ekonominya,” papar Badikenita.
Berdasarkan dinamika diskusi yang berkembang pada rapat, RUU tentang Penanaman Modal di Daerah diputuskan menjadi RUU usul inisiatif DPD dengan catatan agar Komite IV melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap analisa yang telah disusun oleh PPUU.
”Atas catatan terkait politik-hukum RUU PMD oleh PPUU DPD RI, dapat disampaikan bahwa pada prinsipnya RUU PMD diupayakan memiliki politik hukum yang berbeda dengan UU Cipta Kerja, UU Penanaman Modal, dan UU Pemerintahan Daerah sehingga tidak akan terjadi duplikasi dan tumpang tindih pengaturannya,” tukasnya. (P-2).
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Ketua DPD RI menilai kemerdekaan sejati adalah ketika seluruh rakyat Indonesia, termasuk yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)
Presiden Prabowo, kata Sultan, melalui beberapa pidato kenegaraan dan arah kebijakan pembangunan ekonomi Nasional terbukti bahwa yang disampaikan sesuai dengan nafas pasal 33 UUD 1945.
Sultan mengatakan, bantuan makanan dan selimut yang akan di-supply melalui udara tersebut akan memberikan harapan dan kehangatan bagi anak-anak di Gaza di musim dingin.
Ketua DPD RI Sultan Najamudin menegaskan bahwa Sekolah Rakyat adalah wujud kehadiran negara bagi masyarakat. inisiatif tersebut sejalan dengan poin keempat Asta Cita Presiden Prabowo
Sultan mengapresiasi kebijakan bebas visa Belarus untuk warga negara Indonesia.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved