Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia 2007-2017. Budiman diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (3/11).
Baca juga: Refly Harun Penuhi Undangan Bareskrim Jadi Saksi Sugi Nur
Budiman Saleh merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT DI. Budiman yang pernah menjadi direksi di PT DI diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di perusahaan plat merah itu.
Dalam kasus itu, Budiman diduga menikmati aliran dana senilai Rp686.185.000 terkait kontrak penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI. Di PT DI, Budiman sempat menjabat sebagai Direktur Aerostructure pada 2007-2010, Direktur Aircraft Integration pada 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi pada 2012-2017.
Kasus penjualan dan pemasaran fiktif itu diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Pada 2008 hingga 2018, PT DI membuat kontrak kemitraan pemasaran dan penjualan alat pertahanan dengan sejumlah perusahaan. Selama 2011 hingga 2018, PT DI membayar perusahaan mitra/agen tersebut. Namun, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban. Sebagian uang kontrak yang dibayarkan ke mitra itu justru mengalir ke direksi PT DI.
KPK sebelumnya juga menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca juga: Dukcapil Klarifikasi Data Pemilih yang Belum Rekam KTP-E ke KPU
Jaksa KPK mendakwa Budi dan Irzal merugikan negara Rp202,19 miliar dan US$8,65 juta. Jaksa KPK menyebut kontrak perjanjian fiktif dilakukan kepada kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.
Atas sejumlah proyek fiktif itu, Budi Santoso disebut mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp2 miliar sedangkan Irzal Rinaldi meraup keuntungan mencapai Rp13 miliar. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved