Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

109 Jaksa Diberi Sanksi, Komjak Apresiasi Pengawasan Kejaksaan

Tri Subarkah
27/10/2020 13:15
109 Jaksa Diberi Sanksi, Komjak Apresiasi Pengawasan Kejaksaan
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak(MI/Adam Dwi )

KOMISI Kejaksaan mengapresiasi kinerja pengawasan Kejaksaan Agung terkait pemberian sanksi terhadap 109 jaksa yang melakukan pelanggaran etika dalam menjalankan tugas. 

Ketua Komjak Barita LH Simanjuntak mengatakan bahwa pengawasan dan penindakan kinerja Kejaksaan merupakan dua sisi dari logam yang sama.

Baca juga: KPK Periksa Chairuman Harahap Terkait Kasus KTP-E

"Capaian kinerja yang baik akan ditentukan juga bagaimana pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran. Hal ini untuk memastikan kewenangan yang dijalankan selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum dan untuk mencegah serta menindak segala bentuk abuse of power," kata Barita kepada Media Indonesia, Selasa (27/10).

Barita mengatakan, Komjak bertekad untuk mendukung kualitas kinerja Korps Adhyaksa melalui zero tolerance dengan pelanggaran atau abuse of power. Di sisi lain, Barita menilai pengawasan akan berjalan efektif jika penindakannya dilakukan konsisten.

"Sebab pengawasan tanpa penindakan tidak ada gunanya dan penindakan tanpa pengawasan tidak akan bisa membangun sistem pencegahan yang efektif sebagai ciri khas manajemen modern kelembagaan penegak hukum," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan pihaknya menerima 524 laporan pengaduan masyarakat. Dari angka tersebut, baru 317 laporan yang ditindaklanjuti. Laporan yang masuk merupakan hasil rekapitulasi dalam periode Oktober 2019 sampai Oktober 2020.

Adapun, 109 jaksa diberi hukuman berupa sanksi berat hingga penerapan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Banyaknya yang ditindak tidak hanya harus dilihat dari banyaknya pelanggaran, tetapi juga adalah bukti konkrit bahwa Kejaksaan harus berani tegas kepada diri sendiri sehingga kepercayaan masyarakat atau public trust tetap tinggi," terang Barita. (OL-6) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya