Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KUASA Hukum Sugi Nur Rahardja, Chandra Purna Irawan mengatakan pihaknya berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan. Sebelumnya, tim kuasa hukum Gus Nur telah menyampaikan permintaan kepada penyidik meminta agar Gus Nur tidak ditahan.
"Dikarenakan tadi malam tidak dikabulkan, maka kami kuasa hukum akan mengajukan surat penanggung penahanan," papar Chandra, Senin (26/10).
Adapun alasan Chandra meminta penangguhan penahanan lantaram Sugi Nur memiliki santri-santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan.
"Dibutuhkan pembinaan dalam mengaji Al-Qur'an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah Gus Nur," tuturnya.
Tak hanya itu, Chandra mengemukakan bahwa kliennya itu bersikap kooperatif saat ditangkap paksa di rumahnya di Malang, Sabtu (24/10).
"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin (penangguhan penahanan)," terangnya.
baca juga: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Gus Nur Bermasalah
Sebelumnya, Sugi Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Usai menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Sugi Nur.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved