Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kuasa Hukum Sugi Nur Ajukan Penangguhan Penahanan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/10/2020 12:18
Kuasa Hukum Sugi Nur Ajukan Penangguhan Penahanan
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat mengikuti sidang pencemaran nama baik pada sosmed di Pengadilan Negeri Surabaya tahun lalu.(ANTARA FOTO/Kemal Tohir)

KUASA Hukum Sugi Nur Rahardja, Chandra Purna Irawan mengatakan pihaknya berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan. Sebelumnya, tim kuasa hukum Gus Nur  telah menyampaikan permintaan kepada penyidik meminta agar Gus Nur tidak ditahan.

"Dikarenakan tadi malam tidak dikabulkan, maka kami kuasa hukum akan mengajukan surat penanggung penahanan," papar Chandra, Senin (26/10).

Adapun alasan Chandra meminta penangguhan penahanan lantaram Sugi Nur memiliki santri-santri yang perlu untuk diperhatikan dari sisi pembinaan.

"Dibutuhkan pembinaan dalam mengaji Al-Qur'an, nafkah dan operasional pesantren. Karena santri-santri dan operasional pesantren selama ini yang membiayai adalah Gus Nur," tuturnya.

Tak hanya itu, Chandra mengemukakan bahwa kliennya itu bersikap kooperatif saat ditangkap paksa di rumahnya di Malang, Sabtu (24/10).

"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin (penangguhan penahanan)," terangnya.

baca juga: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Gus Nur Bermasalah

Sebelumnya, Sugi Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Usai menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Sugi Nur.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik