Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, performa Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinan Burhanuddin kerap menimbulkan persoalan. ICW sendiri telah mengirimkan surat ke Jokowi pada Jumat (23/10).
"Terutama terkait penagnanan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia melalui keterangan tertuis, Sabtu (24/10).
ICW memberikan tiga catatan terkait kinerja Kejaksaan dalam membongkar praktik dugaan gratifikasi yang menyeret Pinangki.
Pertama, Kejagung mengabaikan fungsi Komisi Kejaksaan (Komjak) yang secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki sebanyak dua kali.
"Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari," ujar Kurnia.
Menrurutnya, ada dua hal yang mendasari dugaan perlindungan Kejagung atas Pinangki. Kurnia menyebut kedua hal itu adalah penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung No. 7/2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam waktu singkat.
Selain itu, ada pula wacana pemberian bantuan hukum dari insititusi kejaksaan kepada Pinangki.
Catatan ketiga, lanjut Kurnia, terkait dugaan Kejagung yang tidak melakukan koordinasi dengan KPK pada setiap tahapan penanganan perkara.
Dari pernyataan anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, Kejagung bahkan terbukti melakukan tindakan malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko Tjandra.
"ICW memandang bahwa Dr ST Burhanuddin SH MH telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalistas dalam menanganani perkara Pinangki Sirna Malasari," tandas Kurnia.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono enggan menanggapi pernyaan ICW. Hari menilai pergantian pejabat negara menjadi kewenangan presiden. "Maaf itu kewenangan Pak Presiden."
Hari justru memaparkan hasil survei kepuasan publik terhadap kinerja Jaksa Agung. Berdasarkan hasil survei Indonesia Political Review (IPR), Burhanuddin dinilai cukup memuaskan.
"Hasil survei menunjukan secara umum kinerja para menteri masih berada di bawah 50 persen. Jaksa Agung ST Burhanuddin berada di urutan keempat dengan 44 persen," jelas Hari.
Tiga urutan di atas Burhanuddin adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (45,2%), Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (44,9%), dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali (44,8%). (OL-8)
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved