Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BARESKRIM Polri berencana akan memeriksa Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, Jumat (23/10) di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Kemarin tim Siber sudah menyiapkan pemanggilan rencananya hari Jumat besok, nanti kita lihat. Kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan," papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, di Mabes Polri, Kamis (22/10).
Pemeriksaan terhadap salah satu petinggi KAMI itu dilakukan karena kapasitasnya sebagai saksi.
Terkait adanya isu surat penangkapan terhadap Ahmad Yani, Awi mengaku tidak-tahu menahu.
"Oh kami tidak tahu kalau itu, yang kami tahu tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat penggilan untuk Jumat besok," terangnya.
Sebelumnya, ada informasi terkait upaya penangkapan yang dilakukan Polri. Pasalnya, sebanyak 25 penyidik Bareskrim Polri mendatangi rumah Ahmad Yani.
Penyidik mengaku telah menyerahkan surat penangkapan, namun ditolak oleh Ahmad Yani. Menurut Yani, seharusnya dirinya dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi untuk menjelaskan hal terkait dugaan dirinya menyebar hoaks dalam demo tolak omnibus law UU Ciptaker.
Sementara itu, Awi menyebut polisi tengah melakukan pengembangan kasus ujaran kebencian dan penghasutan dari tersangka petinggi KAMI dari Anton Permana.
"Pengembangan kasus dari saudara AP (Anton Permana)," ujar Awim
Awi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menargetkan atau menyasar para aktivis dari KAMI terkait penghasutan ricuh saat demonstrasi tolak Omnibus Law Ciptaker.
"Dari awal kami sudah jelaskan bahwasannya kita tidak menyasar KAMI. Tapi kebetulan para pelaku itu anggota organisasi tersebut. Semua dalam proses penyidikan adalah benang merah. Benang merahnya kemana. Siapa aja? Keterkaitan keterengan tersangka, saksi-saksi. Kita tidak pernah menyasar organisasi itu, tapi apa yang peristiwa pidana terjadi itu yang diungkap, fakta-faktanya apa," pungkasnya. (OL-8)
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved