Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara mengenai naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang belakangan disebut berubah jumlah halaman dari 812 halaman menjadi 1.187 halaman. Praktiko membenarkan adanya perubahan tersebut. Namun, berubahnya jumlah halaman disebut hanya sebatas urusan teknis bukan substansi.
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg 1.187 halaman, sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Praktikno dalam keterangannya, Kamis (22/10).
Pratikno mengatakan, setiap naskah undang-undang sebelum disampaikan kepada Presiden selalu dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan. Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan seperti kesalahan pengetikan (typo) dan lainnya.
Semua proses pengecekan itu, ucap Pratikno, dilakukan atas persetujuan DPR yang dibuktikan dengan paraf Ketua Badan Legislasi. Setiap naskah UU yang akan diteken Kepala Negara dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku.
Baca juga : Jumlah Halaman RUU Ciptaker Berubah, Baleg: Subtansi Tidak Berubah
"Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa missleading. Sebab, naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," jelas Pratikno.
Sebelumnya, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menerima naskah UU Ciptaker setebal 1.187 halaman dari Pratikno.
Adapun DPR resmi menyerahkan naskah final UU Ciptaker ke Sekretariat Negara pada Rabu (14/10) lalu. Sekjen DPR Indra Iskandar yang saat itu menyerahkan langsung naskah UU Ciptaker menyebutkan beleid tersebut setebal 812 halaman. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved