Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PP Muhammadiyah Temui Presiden Jokowi

Ferdian Ananda Majni
21/10/2020 18:46
PP Muhammadiyah Temui Presiden Jokowi
Mahasiswa melakukan aksi teatrikal menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Rabu (21/10/2020).(Antara)

PERWAKILAN PP Muhammadiyah bertemu dengan Presiden Joko Widodo sekira pukul 11.00-12.30 WIB di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (21/10). Pertemuan itu terkait permintaan penundaan pelaksanaan omnibus law UU Cipta Kerja.

Sekum PP. Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan dalam pertemuan tersebut Presiden Jokowi menjelaskan secara panjang lebar terkait latar belakang, materi, dan peran strategis dalam peningkatan ekonomi di Indonesia.

Baca juga: Komnas HAM Beri Rapor Merah ke Pemerintahan Jokowi

"Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat. Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perppu, tetapi membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis diterima Media Indonesia, Rabu (21/10).

Menurutnya, Presiden juga mengakui bahwa komunikasi politik antara Pemerintah dengan masyarakat terkait UU Cipta Kerja memang kurang dan perlu diperbaiki.

Sementara itu, sebut Mu'ti Ketua Umum PP. Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir mengapresiasi sikap Presiden dan keterbukaan berdialog dengan PP. Muhammadiyah dan berbagai elemen masyarakat. Terlebih, dalam menciptakan situasi tenang, Muhammadiyah juga menyarankan agar Jokowi menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja.

"Terkait dengan UU Cipta Kerja, PP. Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Presiden. Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP. Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku," lanjutnya.

Di Indonesia terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat.

Baca juga: Jatuh Bangun Siaga Darurat Penanganan Karhutla

"Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," pungkas Mu'ti.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Sutrisno Raharjo. Sedangkan Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (FER)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya