Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki

Tri Subarkah
21/10/2020 13:45
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari(Antara)

SIDANG lanjutan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Pinangki.

"Menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa," kata JPU KSM Roni, Rabu (21/10).

Menurut Roni, surat dakwaan yang telah dibacakan pihaknya pada persidangan Rabu (23/9), telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh sebab itu, JPU meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara Pinangki.

JPU menyebut eksepsi Pinangki terkait penetapan tersangka terhadapnya atas dugaan gratifikasi, tindak pidana pencucian uang, dan pemberian hadian atau janji yang dilakukan tanpa alat bukti yang cukup tidak tepat. Menurut Roni, sah tidaknya penetapan tersangka tidak berada dalam ranah eksepsi, melainkan praperadilan.

"Oleh karena itu tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan," ujar Roni.

Baca juga : Polri Persilakan Irjen Napoleon Buka-bukaan di Sidang Joko Tjandra

JPU juga menegaskan proses penyidikan terhadap Pinangki telah melalui proses yang sah secara hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah. Untuk membuktikan apakah Pinangki melakukan perbuatannya, hal tersebut perlu dibuktikan pada tahap pemeriksaan pokok perkara.

Selain itu, JPU mengatakan surat dakwaan terhadap Pinangki telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap. Penegasan ini dilakukan untuk mematahkan dalil penasihat hukum Pinangki bahwa dakwaan yang dilakukan JPU terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan Pasal 142 Ayat (2) KUHAP.

"Surat dakwaan tersebut telah menguraikan seluruh perbuatan terdakwa Pinangki secara cermat, jelas, dan lengkap. Mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan cukup waktu dan tempat terjadinya tindak pidana," jelas Roni.

JPU mendakwa Pinangki telah menerima uang US$500 ribu melalui Andi Irfan Jaya yang dijanjikan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari berkas perkara, terdakwa telah menerima pemberian uang secara tidak sah tersebut kemudian menggunakannya dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul tersebut adalah pada satu kurun waktu yang sesuai dengan tempus delicti yang didakwakan," terang Roni.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Andi Irfan dan Joko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna mengurus fatwa MA agar Joko Tjandra dapat terlepas dari hukuman dua tahun penjara.

Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menyebut bahwa JPU masih belum memaparkan dengan jelas kapan Pinangki menerima uang dari Andi Irfan. Menurutnya, Andi Irfan tidak pernah ditanya soal pemberian uang dalam berkas perkara. Hal yang sama menurut Aldres juga terjadi pada dakwaan terhadap kliennya perihal tindak pidana pencucian uang.

"Terkait dakwaaan ketiga, keberatan kami itu adalah tidak jelas katanya Pinangki bermufakat untuk memberi suap kepada (pejabat) Kejaksaan Agung dan di MA. Tapi di dalam dakwaan tidak disebutkan siapa pejabatnya, emang pejabat di Kejaksaan Agung sama MA cuma satu?" tandas Aldres. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya