Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

ABUJAPI Imbau Seragam Baru Satpam tak Disalahgunakan

Syarief Oebaidillah
21/10/2020 01:38
ABUJAPI Imbau Seragam Baru Satpam tak Disalahgunakan
Seragam baru satpam(Dok. ABIJAPI)

LAHIRNYA Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang disahkan Kapolri Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020 lalu, menuntut Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) untuk ikut serta dalam mesosialisasikan Perpol tersebut kepada anggotanya yang tersebar di 26 provinsi. Diantaranya sosialisasi Seragam Satpam yang baru.

Ketua Umum BPP-ABUJAPI Agoes Dermawan mengatakan, dengan disetujuinya gradasi 20 persen warna seragam Satpam dari seragam Polri oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto pada 6 Oktober 2020 lalu, ABUJAPI mempunyai tanggung jawab untuk menjaga agar seragam Satpam mirip Polri tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang di luar tugas dan kewenangan Satpam dan tetap memiliki standar warna yang telah disetujui.

“Dengan merubah warna seragam Satpam mirip Polri diharapkan dapat menciptakan deterent effect (efek getar) guna mencegah gangguan Kamtibmas,” jelasnya dalam rilis resmi yang dikeluarkan ABUJAPI pada 20 Oktober 2020.

Agoes mengatakan, Perpol Nomor 4 Tahun 2020 merupakan kado dari Polri untuk Satpam pada HUT Satpam yang ke-40 pada tanggal 30 Desember 2020 nanti, dimana Pasal 17 dan lampirannya menyebutkan Pakaian Kedinasan Satpam dan Tanda Kepangkatan anggota Satpam.

“Dengan seragam Satpam mirip Polri ini juga diharapkan terjadinya kedekatan emosional antara Polri dengan Satpam, menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas, memuliakan profesi Satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah masyarakat,” jelasnya.

Agoes menegaskan, seragam Satpam harus mengikuti ketentuan Perpol No 4 tahun 2020. Di mana penggunaan seragam Satpam haruslah anggota Satpam yang dikukuhkan oleh Polri dengan memiliki KTA, Surat Kepangkatan Satpam dan Buku Riwayat Satpam

Baca juga : Seragam Satpam Mirip Polisi, Kompolnas: Masyarakat Jangan Keliru

Guna menghindari perbedaan warna seragam Satpam, maka standar sampel kain seragam yang sudah disetujui dan ditandatangani Kabaharkam Polri dengan gradasi 20% di bawah warna seragam POLRI ini akan diajukan Hak Patennya oleh ABUJAPI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI.

Agoes menambahkan, ABUJAPI sebagai mitra Polri yang menghimpun Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dimana Satpam bekerja, punya tanggung jawab untuk menjaga agar seragam Satpam mirip Polri tetap memiliki warna sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang di luar tugas Satpam.

“ABUJAPI mengimbau seluruh BUJP agar anggota Satpamnya menggunakan seragam sesuai ketentuan Perpol no 4 tahun 2020 dengan warna yang sudah ditetapkan,” paparnya.

Terkait pengadaan seragam satpam, tambah Agoes, sebagai Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan, ABUJAPI tidak dalam kapasitas mengadakan dan menjual seragam Satpam.

“Perusahaan BUJP yang ingin melakukan pengadaan seragam Satpam sesuai Perpol No 4 tahun 2020, dapat membeli melalui produsen/vendor sendiri atau bisa menghubungi gerai on line satpam-hebat.id,” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik