Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PARTISIPASI publik dalam teori negara hukum dan demokrasi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari yang bersifat substansi serta prosedur termasuk dalam menerapkan metode Omnibus Law. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti, Jumat (9/10).
"Prosedur adalah jantungnya hukum. Jadi kalau kita gunakan metode Omnibus prosedur harus sangat diperhatikan karena pada dasarnya itu adalah jantung dari undang- undang," tegasnya.
Dalam diskusi daring Preseden Pendekatan Omnibus dalam Reformasi Regulasi Susi mengatakan metode Omnimbus merupakan salah satu metode memasukan undang-undang yang dinilai bermasalah dan harus diubah yang kemudian dimasukan dalam satu keranjang.
"Tapi dasarnya tetap harus ada. Membuat undang-undang bukan sekadar membentuk tapi didasarkan pada teori hukum. Dasar filosofis, sosiologis lebih kuat atau tidak, ada atau tidak dalam Omnibus Law."
Dia menerangkan negara merupakan organisasi kekuasaan dan jabatan yang diterobos oleh hukum.
"Ketika kekuatan legislatif dan eksekutif bergabung, ada dalam satu tangan maka di sana tidak akan ada kebebasan. Tapi di Indonesia presiden punya fungsi legislatif," ucapnya.
Omnibus Law sebagai sebuah metode menurut Susi sangat menarik untuk digunakan namun harus ditegaskan metode tersebut jangan sampai disalahgunakan. Susi mengusulkan perubahan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan tersebut bertujuan menerapkan pembatasan penggunaan metode Omnibus agar tidak ada penyalahgunaan.
"Ketika kita gunakan metode itu maka pertanyaan kritisnya sampai sejauh mana kita bisa gunakan metode ini agar tidak terjadi abuse of use atau miss use, tidak disalahgunakan," cetusnya.
Susi menyebutkan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi zigzag yaitu hukum privat dan hukum publik saling silang yang mengakibatkan sulit diterima dalam nalar publik.
"Karakter hukum privat dan publik itu berbeda jauh. Ketika hak penyandang disabilitas diturunkan dalam bentuk PP padahal materi muatan hak itu harus diatur dalam undang-undang," ucapnya.
baca juga: Jokowi Luruskan Disinformasi UU Ciptaker
Dalam UU Cipta Kerja Susi mengkritisi aturan ketenagakerjaan yang mengatur hak lain-lain dapat diatur oleh perusahaan dalam perjanjian pekerja.
"Bagaimana mungkin hak asasi kemudian diprivatkan dalam perjanjian kerja. Padahal teori hak asasi manusia menurut UU 1945 yang bertanggung jawab hak asasi adalah negara. Maka harus ada limitasi dari Omnibus Law," tandasnya. (OL-3)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved