Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pentingnya Partisipasi Publik dalam Omnibus Law

Sri Utami
10/10/2020 12:56
Pentingnya Partisipasi Publik dalam Omnibus Law
Gubernur Sumsel Herman Deru menemui massa aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat malam (9/10/2020)(MI/Dwi Apriani)

PARTISIPASI publik dalam teori negara hukum dan demokrasi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari yang bersifat substansi serta prosedur termasuk dalam  menerapkan metode Omnibus Law. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti, Jumat (9/10).

"Prosedur adalah jantungnya hukum. Jadi kalau kita gunakan metode Omnibus prosedur harus sangat diperhatikan karena pada dasarnya itu adalah jantung dari undang- undang," tegasnya. 

Dalam diskusi daring Preseden Pendekatan Omnibus dalam Reformasi Regulasi  Susi mengatakan metode Omnimbus merupakan salah satu metode memasukan undang-undang yang dinilai bermasalah dan harus diubah yang kemudian dimasukan dalam satu keranjang. 

"Tapi dasarnya tetap harus ada. Membuat undang-undang bukan sekadar membentuk tapi didasarkan pada teori hukum. Dasar filosofis, sosiologis lebih kuat atau tidak, ada atau tidak dalam Omnibus Law."

Dia menerangkan negara merupakan organisasi kekuasaan dan jabatan yang diterobos oleh hukum. 

"Ketika kekuatan legislatif dan eksekutif bergabung, ada dalam satu tangan maka di sana tidak akan ada kebebasan. Tapi di Indonesia presiden punya fungsi legislatif," ucapnya. 

Omnibus Law sebagai sebuah metode menurut Susi  sangat menarik untuk digunakan namun harus ditegaskan metode tersebut jangan sampai disalahgunakan. Susi mengusulkan perubahan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perubahan tersebut bertujuan menerapkan pembatasan penggunaan metode Omnibus agar tidak ada penyalahgunaan. 

"Ketika kita gunakan metode itu maka pertanyaan kritisnya sampai sejauh mana kita bisa gunakan metode ini agar tidak terjadi abuse of use atau miss use, tidak disalahgunakan," cetusnya.

Susi menyebutkan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi zigzag yaitu hukum privat dan hukum publik saling silang yang mengakibatkan sulit diterima dalam nalar publik. 

"Karakter hukum privat dan publik itu berbeda jauh. Ketika hak penyandang disabilitas diturunkan dalam bentuk PP padahal materi muatan hak itu harus diatur dalam undang-undang," ucapnya. 

baca juga: Jokowi Luruskan Disinformasi UU Ciptaker

Dalam UU Cipta Kerja Susi mengkritisi aturan ketenagakerjaan yang mengatur hak lain-lain dapat diatur oleh perusahaan dalam perjanjian pekerja. 

"Bagaimana mungkin hak asasi kemudian diprivatkan dalam perjanjian kerja. Padahal teori hak asasi manusia menurut UU 1945  yang bertanggung jawab hak asasi adalah negara. Maka harus ada limitasi dari Omnibus Law," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya