Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAMBAHAN kewenangan penyelidikan dan penyidikan kejaksaan dalam revisi UU No 16/2004 tentang Kejaksaan akan memicu multitafsir terkait batasan kewenangan.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, jaksa tidak bisa mengambil alih fungsi penyelidikan dan penyidikan dari institusi Polri dalam revisi beleid tersebut
Revisi UU Kejaksaan, jelas Hibnu, ialah menetapkan fungsi jaksa sebagai lembaga pengendali perkara atau asas dominus litis.
Dalam pengendali perkara, jelas Hibnu, jaksa ini bukan penyidik tapi bisa mengontrol perkara mulai dari tingkat penyidikan sampai penuntutan.
“Ini paling tidak, jaksa itu bisa memahami dan mengetahui di mana, apakah punya kewenangan penyidik menghentikan atau tidak, apakah diteruskan atau tidak. Ini yang harus dipahami, menurut saya spirit dari UU itu. Jadi, bukan terus mengambilalih,” tandasnya, Senin (5/10).
Ia menegaskan bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan tetap di tangan kepolisian. Akan tetapi, kewenangan sebagai koordinasi hasil penyidikan itu yang harus diketahui jaksa.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan, bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
“Jangan sampai ada kesan mengambil alih fungsi polisi. Jaksa itu sebagai penuntut umum. Tapi sebagai penuntut umum kan menerima berkas dari penyidik, bagaimana berkas penyidik itu betul-betul mempunyai nilai dalam pembuktian. Perlu duduk bersama batasan kewenangan-batasan," ujarnya.
Karena, kata dia, sistem hukum di Indonesia itu due process the law yakni ada penyidik, penuntut umum dan pengadilan. Di dalam pemeriksaan pendahuluan itu ada dua lembaga, yakni penyidik dan penuntut umum yang dinamakan prapenuntutan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Nah ini yang harus diselaraskan. Biasanya kalau RUU kan tambah kewenangannya, cuma penambahan itu jangan sampai menabrak dari kewenangan lembaga yang sudah ada,” pungkasnya. (OL-8).
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved