Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAMBAHAN kewenangan penyelidikan dan penyidikan kejaksaan dalam revisi UU No 16/2004 tentang Kejaksaan akan memicu multitafsir terkait batasan kewenangan.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, jaksa tidak bisa mengambil alih fungsi penyelidikan dan penyidikan dari institusi Polri dalam revisi beleid tersebut
Revisi UU Kejaksaan, jelas Hibnu, ialah menetapkan fungsi jaksa sebagai lembaga pengendali perkara atau asas dominus litis.
Dalam pengendali perkara, jelas Hibnu, jaksa ini bukan penyidik tapi bisa mengontrol perkara mulai dari tingkat penyidikan sampai penuntutan.
“Ini paling tidak, jaksa itu bisa memahami dan mengetahui di mana, apakah punya kewenangan penyidik menghentikan atau tidak, apakah diteruskan atau tidak. Ini yang harus dipahami, menurut saya spirit dari UU itu. Jadi, bukan terus mengambilalih,” tandasnya, Senin (5/10).
Ia menegaskan bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan tetap di tangan kepolisian. Akan tetapi, kewenangan sebagai koordinasi hasil penyidikan itu yang harus diketahui jaksa.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan, bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
“Jangan sampai ada kesan mengambil alih fungsi polisi. Jaksa itu sebagai penuntut umum. Tapi sebagai penuntut umum kan menerima berkas dari penyidik, bagaimana berkas penyidik itu betul-betul mempunyai nilai dalam pembuktian. Perlu duduk bersama batasan kewenangan-batasan," ujarnya.
Karena, kata dia, sistem hukum di Indonesia itu due process the law yakni ada penyidik, penuntut umum dan pengadilan. Di dalam pemeriksaan pendahuluan itu ada dua lembaga, yakni penyidik dan penuntut umum yang dinamakan prapenuntutan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Nah ini yang harus diselaraskan. Biasanya kalau RUU kan tambah kewenangannya, cuma penambahan itu jangan sampai menabrak dari kewenangan lembaga yang sudah ada,” pungkasnya. (OL-8).
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved