Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENAMBAHAN kewenangan penyelidikan dan penyidikan kejaksaan dalam revisi UU No 16/2004 tentang Kejaksaan akan memicu multitafsir terkait batasan kewenangan.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, jaksa tidak bisa mengambil alih fungsi penyelidikan dan penyidikan dari institusi Polri dalam revisi beleid tersebut
Revisi UU Kejaksaan, jelas Hibnu, ialah menetapkan fungsi jaksa sebagai lembaga pengendali perkara atau asas dominus litis.
Dalam pengendali perkara, jelas Hibnu, jaksa ini bukan penyidik tapi bisa mengontrol perkara mulai dari tingkat penyidikan sampai penuntutan.
“Ini paling tidak, jaksa itu bisa memahami dan mengetahui di mana, apakah punya kewenangan penyidik menghentikan atau tidak, apakah diteruskan atau tidak. Ini yang harus dipahami, menurut saya spirit dari UU itu. Jadi, bukan terus mengambilalih,” tandasnya, Senin (5/10).
Ia menegaskan bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan tetap di tangan kepolisian. Akan tetapi, kewenangan sebagai koordinasi hasil penyidikan itu yang harus diketahui jaksa.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan, bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
“Jangan sampai ada kesan mengambil alih fungsi polisi. Jaksa itu sebagai penuntut umum. Tapi sebagai penuntut umum kan menerima berkas dari penyidik, bagaimana berkas penyidik itu betul-betul mempunyai nilai dalam pembuktian. Perlu duduk bersama batasan kewenangan-batasan," ujarnya.
Karena, kata dia, sistem hukum di Indonesia itu due process the law yakni ada penyidik, penuntut umum dan pengadilan. Di dalam pemeriksaan pendahuluan itu ada dua lembaga, yakni penyidik dan penuntut umum yang dinamakan prapenuntutan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Nah ini yang harus diselaraskan. Biasanya kalau RUU kan tambah kewenangannya, cuma penambahan itu jangan sampai menabrak dari kewenangan lembaga yang sudah ada,” pungkasnya. (OL-8).
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved