Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Revisi UU Tidak Perluasan Kewenangan Jaksa

Tri Subarkah
29/9/2020 13:00
Revisi UU Tidak Perluasan Kewenangan Jaksa
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak(MI/Adam Dwi )

KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan tidak ada perluasan kewenangan jaksa pada revisi UU Kejaksaan No 16/2004. Menurutnya, revisi tersebut merupakan upaya menghimpun berbagai kewenangan berkaitan dengan kejaksaan.

"Jadi kewenangan tetap sama hanya saja dalam mekanisme administrasi perundangan-undangannya akan semakin baik dan tertib apabila pengaturan kewenangan yang sudah ada tersebut dibuat dalam UU Kejaksaan," ujar Barita melalui keterangan tertulis, Selasa (29/9).

Lebih lanjut, Barita memastikan revisi UU Kejaksaan tidak bersifat mengambil alih kewenangan instansi lain. Ia menjelaskan fungsi penyidikan oleh jaksa tetap ada. Namun, hal itu memerlukan pengaturan mekanisme khususnya dalam prapenuntutan agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat.

"RUU Kejaksaan ini diperlukan sebagai penyesuaian dengan Standart Internasional Profesi Jaksa dalam berbagai ketentuan internasional khususnya menyangkut perlindungan profesi," terangnya.

Baca juga : DKPP Imbau Parpol Tertib Laporkan Daftar Kepengurusan

Komjak, kata Barita, menilai revisi UU Kejaksaan sebagai hal penting dan mendesak. Pihaknya memberikan dukungan terhadap revisi tersebut. Terlebih, UU Kejakaan telah berumur 14 tahun yang dianggap sudah layak direvisi karena perubahan-perubahan yang terjadi di segala bidang.

"Sebagai instrument negara hukum tentu saja dinamika masyarakat itu harus diakomodasi dengan tepat oleh Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan," tandas Barita. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya