Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Penyelesaian Hukum Jamin Investasi Sawit

Ins/X-10
25/9/2020 04:20
Penyelesaian Hukum Jamin Investasi Sawit
Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono di Jakarta, kemarin.(DOK.MI)

PERMASALAHAN atas klaim hutan adat di lahan sawit di Kalimantan Tengah harus segera diselesaikan sesuai koridor hukum. Persoalan yang terjadi sejak 2006 itu bisa berdampak buruk untuk pengembangan investasi sektor perkebunan, khusus di industri kelapa sawit.

‘’Ini problem sangat serius. Orang bisa takut berinvestasi karena soal klaim. Sekian ribu konfl ik agraria atau lahan mesti ada definisi jelas soal konfl ik yang selalu identik dengan klaim,’’ ujar Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono dalam webinar Indonesia Bicara bertema Kepastian berinvestasi di sektor perkebunan, di Jakarta, kemarin.

Dalam webinar yang dipandu Ketua Dewan Redaksi Media Group Usman Kansong itu, Joko mengatakan telah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait untuk menemukan solusi. Namun, hingga saat ini belum ada jalan keluarnya.

Menurut dia, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 ten- tang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB), pihaknya menunggu realisasi nyata untuk menyelesaikan masalah di industri sawit dan klaim kebun.

“Yang diinstruksikan ini kan ke para menteri. Kami pelaku usaha mendukung penuh regulasi inpres ini. Jauh lebih penting lagi membangun persatuan di level nasional, tidak hanya persepsi, bersatu dalam kepentingan nasional. Tidak berselisih,” ujar Joko.

Narasumber lainnya, pengamat ekonomi Fadhil Hasan, menuturkan, untuk menyelesaikan kasus ini harus ada persepsi yang sama antarkementerian di pusat dengan pemerintah daerah. Selain itu, dalam konteks klaim hutan adat ini juga harus ada regulasi yang lebih tinggi untuk mengaturnya. “Misalnya, soal penanggu- langan covid-19 atau pemulihan ekonomi nasional, Presiden mengeluarkan perppu atau instruksi presiden. Kalau tidak ada aturan yang mengatur itu, kementerian yang terkait tidak bergerak,’’ katanya.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing Rambang menyebutkan investasi perkebunan sawit masih unggul di antara 11 komiditas lainnya. Industri ini juga tetap survive di tengah pandemi. “Perlu ada sinkronisasi dan integrasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan persoalan ini,’’ katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah pada 2018, Pelopor, mengusulkan perlu adanya kebersatuan untuk menyelesaikan masalah klaim hutan adat di lahan sawit ini.

“Kalau terus mengorek masa lalu bukan diluruskan, ini turut memancing klaim. Dengan kebersatuan ini letakan kepentingan bangsa. Kalau ada yang salah, jangan menuduh, tetapi diperbaiki agar investasi tidak terganggu,” katanya. (Ins/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya