Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
TIM Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Bekasi berhasil menangkap Suryadi Pangestu, 50, buronan kasus korupsi.
Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta, Jumat (18/9), mengatakan Suryadi ditangkap di Jl Pulau Ratu Selatan, blok c 4/16, Modern land RT 3/1, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (17/9), pukul 19.30 WIB.
"Dia adalah terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan Kejati Jabar sejak 2006 lalu," katanya.
Menurut Sunarta, Suryadi divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2050 K/Pid.Sus/2005 tanggal 25 Agustus 2006.
"Terpidana Suryadi Pangestu divonis halim bersalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Ruislag Tanah Kas Desa Laban Sari. TKD Tanjung Sari di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi," katanya. (J-1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved