Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Insiden Ali Jaber, Penyidik Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/9/2020 15:46
Insiden Ali Jaber, Penyidik Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Syekh Ali Jaber.(ANTARA)

KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, menuturkan pihaknya tak menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Alpin Andrian pelaku penusukan Syekh Ali Jaber untuk melanjutkan proses hukum.

Pandra mengatakan, penyidik hingga kini tetap melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk proses penyidikan Alpin. Apabila hasil dari pemeriksaan kejiwaan Alpin keluar, penyidik tetap akan melanjutkan perkara penusukan.

Baca juga: Luhut Ditunjuk Tangani Covid-19, KSP: Tidak Perlu Dipersoalkan

"Kami tetap melakukan pemeriksaan saksi ahli. Hasil dari kejiwaan itu nanti akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Jadi kami tetap melanjutkan sampai Jaksa Penuntut Umum," papar Pandra, saat dihubungi, Rabu (16/9).

Pemeriksaan saksi ahli juga, terang Pandra, menjadi pertimbangan atas kondisi kejiwaan tersangka. Namun, untuk saat ini, pertimbangan penyidik tetap memproses hukum atas dasar pertanggung jawaban terkait insiden penusukan itu.

"Tidak langsung gugur atas hasil kejiwaan itu. Kami tetap memproses dan mengenakan pasal berlapis agar tersangka juga mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Pandra.

Pandra menyebut bahwa tersangka Alpin dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 Juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Selain berdasarkan hasil gelar perkara, penerapan pasal itu juga berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

"Tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun," tambah Pandra.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk saat mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung. Dia mengalami luka di lengannya karena serangan senjata tajam. Peristiwa penusukan terjadi ketika tausiah berjudul ‘memperbaiki hati’. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik