Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
TIM Intelijen Kejaksaan Agung hari ini menangkap dua buronan di tempat terpisah.
Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta, di Jakarta, Jumat (11/9) mengatakan pertama buronan yang ditangkap adalah Nanang Koentjahjono, 56. Tim gabungan Intelijen Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Nanang di Jl Arif Rahman Hakim No 10 RT04/01, Kelurahan Tisnanegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Menurut Sunarta, Nanang adalah terpidana yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Probolinggo dalam kasus tindak pidana korupsi.
Nanang, yang menjabat sebagai Direktur CV Indonesia Makmur, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp100 juta dalam biaya perjalanan dinas yang dilakukan bersama dengan anggota DPRD.
Nanang divonis bersalah berdasarkan putusan MA Nomor 325 K/Pid.sus/2011 tanggal 22 Agustus 2011. Dalam putusan itu, Nanang divonis hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.
Adapun buronan kedua yang ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung adalah Imron Rosadi, 61.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Bengkulu ini ditangkap di Griya Alam Sentul Blok B7 no 23, Bogor, Jawa Barat.
Sunarta menjelaskan, Imron Rosadi dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 379 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kecamatan tahun anggaran 2006-2007. Akibatnya negara dirugikan Rp1,8 miliar.
"Atas perbuatannya, terpidana dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," katanya. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved