Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pemerintah Terbitkan SKB Awasi Netralitas ASN

Cahya Mulyana
10/9/2020 12:40
Pemerintah Terbitkan SKB Awasi Netralitas ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo tanda tangani SKB.(MI/Cahya Mulyana)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. SKB ini untuk meningkatkan netralitas ASN selama pilkada 2020.

Maksud dan tujuan SKB ini guna mewujudkan penyelenggaraan pilkada 2020 yang netral, obyektif, dan akuntabel, menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas pegawai ASN, khususnya dalam penyelenggaraan pilkada 2020.

"Kemudian membangun sinergitas, meningkatkan efektifivas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas pegawai ASN. Selanjutnya mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (10/9).

Menurut dia, ruang lingkup SKB ini meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN, pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah pada pilkada 2020.

"Penjatuhan sanksi atas berbagai jenis dan tingkatan pelanggaran netralitas pegawai ASN," tegasnya.

SKB ini juga memerintahkan pembentukan satuan tugas pengawasan netralitas pegawai ASN. "Berikut tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada pelaksanaan pilkada 2020," pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya