Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPR Jangan Ragu Kasus Jiwasraya Dikerdilkan

Tri/P-5
06/9/2020 06:21
DPR Jangan Ragu Kasus Jiwasraya Dikerdilkan
Ilustrasi(Antara/ Galih)

PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai Dewan Perwakilan Daerah (DPR) tidak perlu ragu terhadap pengerdilan kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero). Menurutnya, penanganan kasus tersebut telah dilakukan baik oleh Kejaksaan Agung.

“Sudah bagus penanganan oleh Kejaksaan Agung. Artinya, (DPR) enggak usah ragu kalau menurut saya. Saya juga ikut gelar perkara dua kali. Saya juga ikut memberikan analisis akademis. Sudah bagus, antara korupsi dan pencucian uangnya,” kata Yenti kepada Media Indonesia, kemarin.

Keraguan itu sebelumnya dilontarkan anggota Komisi III Taufik Basari atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana Jiwasraya sebesar Rp100 triliun sejak Januari 2008 sampai Agustus 2020.

Berdasarkan temuan PPATK, kerugian Jiwasraya juga disebabkan adanya modus fraud atau penipuan yang diduga menguntungkan sejumlah pihak, mulai perusahaan sekuritas, manajemen investasi, hingga pihak yang terafiliasi dengan emiten tertentu.

Dalam kesempatan itu, Yenti mendorong agar Kejagung menelusuri temuan PPATK tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah aliran dana sebesar Rp100 triliun itu termasuk dalam pemberkasan atau merupakan temuan baru.

“Saya kira kalau dari 2008 sampai sekarang sudah termasuk yang dulu juga. Mungkin ada penambahan-penambahan. Kalau gitu kan berarti, kita dorong, Kejaksaan Agung harus tuntaskan,” ujarnya.

Menurut Yenti, tantangan terbesar dalam mengungkap kasus PT Asuransi Jiwasraya ialah alat bukti dan saksi-saksi. Meski tidak mustahil untuk menyelusuri transaksi, tindakan itu sulit dilakukan karena jumlahnya banyak.

“Barang bukti bisa hilang, saksinya juga mungkin sudah ada yang meninggal atau sulit ditemui, selain money laudrynya semakin sulit ditelusuri,” terang Yenti.

Lebih lanjut, Yenti juga men- yarankan agar Kejagung juga dapat memeriksa para pejabat yang berkaitan temuan aliran dana dari PPATK.

“Kalau memang diketahui sejak 2008 bermasalah, siapa pun pejabatnya kan bisa dimintai keterangannya yang berkaitan dengan hal itu. Dimintai keterangan, kan bukan berarti dia jadi tersangka,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, enam terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya tengah disidang di PN Jakarta Pusat. Mereka antara lain Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto. Jaksa Agung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi dan seorang oknum Otoritas Jasa Keuangan bernama Fakhri Hilmi sebagai tersangka. (Tri/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya