Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai Dewan Perwakilan Daerah (DPR) tidak perlu ragu terhadap pengerdilan kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero). Menurutnya, penanganan kasus tersebut telah dilakukan baik oleh Kejaksaan Agung.
“Sudah bagus penanganan oleh Kejaksaan Agung. Artinya, (DPR) enggak usah ragu kalau menurut saya. Saya juga ikut gelar perkara dua kali. Saya juga ikut memberikan analisis akademis. Sudah bagus, antara korupsi dan pencucian uangnya,” kata Yenti kepada Media Indonesia, kemarin.
Keraguan itu sebelumnya dilontarkan anggota Komisi III Taufik Basari atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana Jiwasraya sebesar Rp100 triliun sejak Januari 2008 sampai Agustus 2020.
Berdasarkan temuan PPATK, kerugian Jiwasraya juga disebabkan adanya modus fraud atau penipuan yang diduga menguntungkan sejumlah pihak, mulai perusahaan sekuritas, manajemen investasi, hingga pihak yang terafiliasi dengan emiten tertentu.
Dalam kesempatan itu, Yenti mendorong agar Kejagung menelusuri temuan PPATK tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah aliran dana sebesar Rp100 triliun itu termasuk dalam pemberkasan atau merupakan temuan baru.
“Saya kira kalau dari 2008 sampai sekarang sudah termasuk yang dulu juga. Mungkin ada penambahan-penambahan. Kalau gitu kan berarti, kita dorong, Kejaksaan Agung harus tuntaskan,” ujarnya.
Menurut Yenti, tantangan terbesar dalam mengungkap kasus PT Asuransi Jiwasraya ialah alat bukti dan saksi-saksi. Meski tidak mustahil untuk menyelusuri transaksi, tindakan itu sulit dilakukan karena jumlahnya banyak.
“Barang bukti bisa hilang, saksinya juga mungkin sudah ada yang meninggal atau sulit ditemui, selain money laudrynya semakin sulit ditelusuri,” terang Yenti.
Lebih lanjut, Yenti juga men- yarankan agar Kejagung juga dapat memeriksa para pejabat yang berkaitan temuan aliran dana dari PPATK.
“Kalau memang diketahui sejak 2008 bermasalah, siapa pun pejabatnya kan bisa dimintai keterangannya yang berkaitan dengan hal itu. Dimintai keterangan, kan bukan berarti dia jadi tersangka,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, enam terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya tengah disidang di PN Jakarta Pusat. Mereka antara lain Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto. Jaksa Agung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi dan seorang oknum Otoritas Jasa Keuangan bernama Fakhri Hilmi sebagai tersangka. (Tri/P-5)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved