Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
UPAYA anggota dewan dalam membahas dan mengkritisi integritas penegak hukum yang buruk sangat minim. Pembahasan perbaikan integritas penegak hukum tersebut tidak pernah menjadi prioritas dalam program apa pun.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher mengemukakan hal tersebut terkait usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksan RI yang diajukan oleh Komisi III DPR RI, dalam rapat Baleg dan Komisi III, Selasa (1/9).
"Kita selalu berorientasi pada persoalan kelembangaan hukum, struktur, substansi dan budaya hukum. Rapuhnya penegakan hukum ini karena integritas penegak hukumnya tidak terjamin," ujarnya.
Selain tidak menjadi prioritas, penempatan Pancasila sebagai nilai hanya sebatas simbol dan tidak terintegrasikan ke dalam undang-undang.
"Rusaknya bangsa ini bukan pada struktur hukum tapi pada budaya hukum kita yang rusak," cetus Ali.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh memaparkan alasan revisi UU Kejaksaan yang menyangkut delapan poin. Salah satunya untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 tertanggal 13 Oktober 2010.
"Beberapa keputusan MK tersebut memengaruhi tugas jaksa, seperti keputusan MK yang menarik kewenangan jaksa untuk menarik barang cetakan dalam rangka pengawasan harus melalui pengujian di sidang pengadilan," terang Khairul.
Kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan keadilan yang bersifat restoratif oleh peraturan perundangan. Hal tersebut kemudian menggeser paradigma penegakan hukum sebelumnya yang bersifat retributif atau menekankan keadilan pada pembalasan hukum.
Lebih lanjut dikatakan Khairul, revisi UU Kejaksaan wujud peran Indonesia sebagai bagian komunitas global yang telah meratifikasi United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).
"Konsekuensinya kita harus menjalankan norma-norma yang disepakati dalam konvensi tersebut. Norma baru hukum ini telah memengaruhi kewenangan, tugas dan fungsi kejaksaan," tukasnya. (P-2).
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved