Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENYIARAN menggunakan multimedia jaringan internet atau over the top (OTT) dinilai berbeda dengan lembaga penyiaran publik, seperti televisi dan radio. Karena itu, perlakuan dan aturan perundangan yang mengatur harus dibedakan.
Perbedaan itu ditegaskan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Infomatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ahmad M Ramli dalam sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Layanan OTT di kanal media sosial, menurutnya, tidak bisa dikategorikan bagian penyiaran. Pasalnya karakteristik utama layanan OTT audio visual diakses melalui jaringan internet. Sebaliknya, siaran televisi atau radio diterima serentak melalui perangkat teknologi penyiaran.
“Memperhatikan jenis-jenis OTT yang beragam dan luas maka pengaturannya cukup kompleks dan saat ini belum dapat diakomodasi dalam satu aturan saja. Oleh karena itu, pengaturannya merujuk pada undang-undang (UU) sesuai dengan jenis layanannya, sebagai contoh UU Telekomunikasi, UU ITE, UU Pers, UU Pornografi, UU Hak Cipta,” papar Ahmad kepada Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra.
Pasal 1 angka 2 UU No 32/2002 digugat David Fernando Audy selaku Direktur Utama PT Media Nusantara Citra Tbk dan Rafael Utomo selaku Direktur PT Visi Citra Mitra Mulia, dan Jarod Suwahjo dan Dini Aryanti Putri selaku Direktur PT Rajawali Citra Televisi. Mereka menilai OTT tidak terikat UU Penyiaran dan diperlakukan berbeda dengan media penyiaran lain.
Pemerintah menilai pemohon keliru apabila menyeragamkan layanan audiovisual OTT sebagai bagian dari penyiaran.
“Itu justru menimbulkan makna keliru terhadap definisi penyiaran,” ucap Ahmad.
Permintaan pemohon agar UU Penyiaran mengklasifikasikan OTT sebagai bagian dari penyiaran dapat menimbulkan permasalahan hukum mengingat penyiaran sudah diatur sangat ke- tat dan rigid dalam satu regulasi UU Penyiaran. Sementara itu, layanan OTT di Indonesia masih tumbuh dan berkembang. Jika diatur terlalu ketat, imbuhnya, pertumbuhan ekonomi kreatif dan ekonomi digital nasional dapat terhambat.
Hakim Saldi mempertanyakan langkah pemerintah menjawab keresahan pemohon karena layanan OTT tidak bisa diatur pemerintah.
Saat menanggapi pertanyaan itu, Dirjen PPI menjelaskan UU Penyiaran baru tidak mengatur layanan OTT, tapi lebih banyak berisi beleid peralihan lembaga penyiaran dari analog ke digital. (Ind/P-5)
Langkah ini menandai perubahan besar dalam strategi penyiaran Ligue 1, menyusul berakhirnya kerja sama dengan DAZN dan tantangan hak siar sebelumnya.
Saat ini, jangkauan penyiaran televisi di seluruh wilayah Papua adalah yang terendah di Indonesia, yakni hanya 14% dari jangkauan populasi.
Putra menyoroti peran krusial media dalam membentuk opini publik dan bagaimana penyiaran harus mencerminkan keberagaman perspektif.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
BPIP dan KPID DIY dapat bersama-sama mengarusutamakan Pancasila sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kanjeng Guri Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Sri Mangkunegoro VII diakui sebagai Bapak Penyiaran Indonesia. Beliau adalah tokoh penting dan berpengaruh
UPAYA pemerataan akses digital di wilayah pedesaan terus dilakukan melalui berbagai inovasi teknologi.
Layanan Metrolink, Free Wifi, dan Dedicated Internet yang disediakan oleh ION Network diharapkan dapat mendukung kegiatan pemerintahan serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat Bali.
PENGAMAT telekomunikasi dan media, Aditya Iskandar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Komdigi yang membuka konsultasi publik terkait alokasi pita frekuensi 1,4 GHz.
BNI dan PT Solusi Sinergi Digital (Surge) lewat anak usahanya, PT Integrasi Jaringan Ekosistem (Weave), mengumumkan persetujuan fasilitas kredit investasi senilai Rp978 miliar
Unifiber adalah produk Fiber to the Home (FTTH) berbasis teknologi fiber optik yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan konektivitas digital.
KONDISI geografis di Kabupaten Bandung Barat diperkirakan bakal mengganggu proses Pilkada Bandung Barat Serentak 2024 karena beberapa kecamatan mengalami kendala sinyal internet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved