Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pilkada, LPSK Belum MoU lagi dengan Bawaslu

Indriyani Astuti
24/8/2020 16:49
Pilkada, LPSK Belum MoU lagi dengan Bawaslu
Ilustrasi(MI/Fransisco Carollio)

SAMPAI saat ini belum ada kerja sama kembali antara LPSK dengan  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkaitan dengan perlindungan terhadap korban ataupun saksi dari tindak pidana politik uang pada  pilkada dan pemilu.

"Pernah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu dengan 9 Kementerian/Lembaga termasuk LPSK tentang pengawasan tahapan pemilu ditandatangani 2012 lalu. Sudah habis pada 2017," tutur  Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  Livia Istania DF Iskandar  menanggapi masih minimnya instrumen perlindungan untuk korban dan saksi dalam dugaan politik uang. di Jakarta, Senin (24/8).

Ditegaskan Livia, meskipun tanpa perjanjian kerjsama, LPSK akan merespons apabila ada kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban yang merasa diintimidasi apabila melaporkan dugaan politik uang.

Baca juga : KPU Usulkan Paslon Pilkada 2020 Wajib Jalani Tes Usap

"Tentu akan LPSK respon, karena perlindungan itu mandat Undang-Undang bila memenuhi syarat yang diatur aturan perundang-undangan," papar Livia.

Secara terpisah, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin menyampaikan perlindungan hukum untuk para pelapor dugaan politik uang belum terlalu jelas skemanya. Akibatnya terkadang pelapor tidak menindaklanjuti laporan akibat proses perlindungan terhadap mereka belum ada. Sejauh ini, dugaan politik uang, terang Afif, dianggap sebagai kejahatan pidana. Tetapi untuk menindaklanjuti laporan, pihaknya terkendala minimnya waktu penanganan perkara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya