Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Pukat UGM: Pinangki Coreng Wajah Jaksa

Cahya Mulyana
20/8/2020 20:40
Pukat UGM: Pinangki Coreng Wajah Jaksa
Kejaksaan Agung(Dok.MI)

SIKAP Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang tidak akan memberi bantuan hukum bagi tersangka gratifikasi dari terpidana cessie Bank Bali Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (PSM) diapresiasi. Alasannya, kasus hukum yang menjerat Pinangki tidak dalam konteks profesinya sebagai jaksa.

"Sebaiknya memang begitu. Bagaimanapun kasus jaksa pinangki sudah jelas melanggar etika karena bertemu langsung dengan buron," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan kepada Media Indonesia, Kamis (20/8).

Menurut dia, dugaan pelanggaran hukum karena menerima sejumlah uang merupakan pelanggaran Jaksa PSM selain masalah etik. Secara tidak langsung, tentu tindakan Jaksa PSM tersebut turut mencoreng citra institusi kejaksaan.

PJI berada di luar struktur kejaksaan akan lebih etis jika mereka tidak memberikan bantuan hukum dalam kasus ini demi mengelola konflik kepentingan di kalangan kejaksaan. "Karena bagaimanapun, anggota-anggota PJI juga merupakan jaksa yang masih aktif," pungkasnya.

Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Setia Untung Arimuladi menegaskan PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap Jaksa PSM. "Alasannya perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai Jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," katanya.

Menurut dia, PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. Sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan Institusi Kejaksaan yang lebih besar.

Memang benar, kata dia, bila mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga JI, setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum. Pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, kata dia, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahan hukum terkait dengan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

"Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan," paparnya.

Namun PSM tersangkut kasus di luar tugas dan fungsinya, maka PJI tidak akan memberikan bantuan. Sikap PJI ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi anggota Jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi.

"Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga integritas, profesional, ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan Institusi Kejaksaan yang lebih baik," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya