Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat tengah mengupayakan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) rampung antara akhir Oktober 2020 dan maksimal awal November 2020 ini.
“Komitmennya kami rencanakan Oktober atau awal November bisa selesai. Targetnya memang akhir tahun ini selesai. Masuk masa sidang Oktober sampai awal November UU bisa kita selesaikan,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam diskusi secara virtual, Minggu (16/8).
Perkembangan terbaru pembahasan RUU yang menjadi payung hukum kuat pribasi data ini, seluruh fraksi di Komisi 1 sudah menyusun daftar inventarisasi masalah sandingan. Sebelumnya DPR sudah mendapatkan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah. Lalu dibahas oleh Komisi 1 DPR dengan menghadirkan pihak kementerian, hingga pakar atau ahli di bidang ini.
Setelah itu, seluruh fraksi di Komisi 1 diberikan tugas untuk membuat daftar inventarisasi masalah sandingan. Jika fraksi setuju, maka tidak perlu ada masukan. Namun, jika ada fraksi yang tidak setuju maka perlu ada masukan yang dituangkan dalam daftar inventarisasi masalah sandingan.
Baca juga : Kejar Oknum Pembocor Putusan PK Joko
Adapun secara garis besar, dalam pembahasan UU ini DPR bersama pemerintah akan membahas RUU PDP dibahas dalam sebuah panita kerja (panja) yang dibentuk oleh Komisi 1. Hasil dari panja akan dibawa ke pleno di Komisi 1. Kemudian apabila disepakati akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 1. Setelah itu, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan tingkat II dan berujung pada pengambilan keputusan tingkat II.
“Pengambilan keputusan tingkat II inilah yang mengubah RUU PDP ini menjadi UU PDP,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Widodo Muktiyo, UU PDP ini arahnya akan mengacu pada bagaimana perizinan data dikelola. Serta sejauh mana hak dan kewajibannya.
“Poinnya bahwa konsep arah RUU PDP mengacu pada bagaimana memiiki data kita izinkan kemudian dikelola oleh pihak lain dan sejauh mana hak dan kewajibannya,” jelasnya. (OL-2)
Sebanyak 88,5% serangan bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dari berbagai akun daring.
Di tengah kondisi tersebut, teknologi pemantauan skor kredit seperti SkorKu menjadi relevan.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
Bot berbasis AI di media sosial dan aplikasi perpesanan menyamar sebagai pengguna asli, melibatkan korban dalam percakapan berkepanjangan untuk membangun kepercayaan.
Ia menyebut, kebocoran data pribadi warga yang berulang di berbagai platform digital menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved