Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DEWAN Perwakilan Rakyat tengah mengupayakan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) rampung antara akhir Oktober 2020 dan maksimal awal November 2020 ini.
“Komitmennya kami rencanakan Oktober atau awal November bisa selesai. Targetnya memang akhir tahun ini selesai. Masuk masa sidang Oktober sampai awal November UU bisa kita selesaikan,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam diskusi secara virtual, Minggu (16/8).
Perkembangan terbaru pembahasan RUU yang menjadi payung hukum kuat pribasi data ini, seluruh fraksi di Komisi 1 sudah menyusun daftar inventarisasi masalah sandingan. Sebelumnya DPR sudah mendapatkan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah. Lalu dibahas oleh Komisi 1 DPR dengan menghadirkan pihak kementerian, hingga pakar atau ahli di bidang ini.
Setelah itu, seluruh fraksi di Komisi 1 diberikan tugas untuk membuat daftar inventarisasi masalah sandingan. Jika fraksi setuju, maka tidak perlu ada masukan. Namun, jika ada fraksi yang tidak setuju maka perlu ada masukan yang dituangkan dalam daftar inventarisasi masalah sandingan.
Baca juga : Kejar Oknum Pembocor Putusan PK Joko
Adapun secara garis besar, dalam pembahasan UU ini DPR bersama pemerintah akan membahas RUU PDP dibahas dalam sebuah panita kerja (panja) yang dibentuk oleh Komisi 1. Hasil dari panja akan dibawa ke pleno di Komisi 1. Kemudian apabila disepakati akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 1. Setelah itu, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan tingkat II dan berujung pada pengambilan keputusan tingkat II.
“Pengambilan keputusan tingkat II inilah yang mengubah RUU PDP ini menjadi UU PDP,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Widodo Muktiyo, UU PDP ini arahnya akan mengacu pada bagaimana perizinan data dikelola. Serta sejauh mana hak dan kewajibannya.
“Poinnya bahwa konsep arah RUU PDP mengacu pada bagaimana memiiki data kita izinkan kemudian dikelola oleh pihak lain dan sejauh mana hak dan kewajibannya,” jelasnya. (OL-2)
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
PEMERINTAH memastikan tak akan melakukan transfer data pribadi dengan Amerika Serikat dalam skema perjanjian maupun pertukaran data secara resmi antarkedua negara.
Pemerintah tegaskan transfer data pribadi ke AS tetap aman, diawasi ketat, dan sesuai UU PDP. Tak ada akses bebas atas data warga Indonesia.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan keprihatinan atas klausul pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia oleh pihak AS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved