Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DEWAN Perwakilan Rakyat tengah mengupayakan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) rampung antara akhir Oktober 2020 dan maksimal awal November 2020 ini.
“Komitmennya kami rencanakan Oktober atau awal November bisa selesai. Targetnya memang akhir tahun ini selesai. Masuk masa sidang Oktober sampai awal November UU bisa kita selesaikan,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam diskusi secara virtual, Minggu (16/8).
Perkembangan terbaru pembahasan RUU yang menjadi payung hukum kuat pribasi data ini, seluruh fraksi di Komisi 1 sudah menyusun daftar inventarisasi masalah sandingan. Sebelumnya DPR sudah mendapatkan daftar inventarisasi masalah dari pemerintah. Lalu dibahas oleh Komisi 1 DPR dengan menghadirkan pihak kementerian, hingga pakar atau ahli di bidang ini.
Setelah itu, seluruh fraksi di Komisi 1 diberikan tugas untuk membuat daftar inventarisasi masalah sandingan. Jika fraksi setuju, maka tidak perlu ada masukan. Namun, jika ada fraksi yang tidak setuju maka perlu ada masukan yang dituangkan dalam daftar inventarisasi masalah sandingan.
Baca juga : Kejar Oknum Pembocor Putusan PK Joko
Adapun secara garis besar, dalam pembahasan UU ini DPR bersama pemerintah akan membahas RUU PDP dibahas dalam sebuah panita kerja (panja) yang dibentuk oleh Komisi 1. Hasil dari panja akan dibawa ke pleno di Komisi 1. Kemudian apabila disepakati akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 1. Setelah itu, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan tingkat II dan berujung pada pengambilan keputusan tingkat II.
“Pengambilan keputusan tingkat II inilah yang mengubah RUU PDP ini menjadi UU PDP,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Widodo Muktiyo, UU PDP ini arahnya akan mengacu pada bagaimana perizinan data dikelola. Serta sejauh mana hak dan kewajibannya.
“Poinnya bahwa konsep arah RUU PDP mengacu pada bagaimana memiiki data kita izinkan kemudian dikelola oleh pihak lain dan sejauh mana hak dan kewajibannya,” jelasnya. (OL-2)
DI Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Kebocoran data menimpa pegiat media sosial Denny Siregar dan dia tak terima data pribadinya dibocorkan oleh akun anonim dari media sosial twitter.
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah mengungkapkan beberapa cara untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi yang diretas dari telepon seluler
Penangkapan dilakukan di ruko GraPARI Rungkut Jalan Insinyur Soekarno Ruko nomor 2 B Rungkut Surabaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved