Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Prof. Eddy O.S Hiariej menilai perlu revisi Undang-Undang Pemilu yang memberikan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Prof. Eddy mengingatkan keputusan DKPP untuk Evi Novida Ginting, sudah dilakukan eksaminasi oleh KPU yang mana Majelis Eksaminasi antara lain terdiri dari Prof. Topo Santoso, Bivitri Susanti, Prof. Eddy O.S Hiariej, dan Titi Anggraini dari Perludem. Kesimpulan dari Majelis Eksaminasi, Putusan DKPP Nomor 317/2020.
Lebih lanjut, Prof. Eddy menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 82 Tahun 2020 yang membatalkan SK Presiden Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting dari Anggota KPU RI secara otomatis membatalkan juga putusan DKPP Nomor 317 Tahun 2020. Putusan DKPP tersebut seperti diketahui menjatuhi sanksi pemberhentian tetap Anggota KPU RI Evi Novida Ginting.
“Sebenarnya secara formil yang diuji adalah Keputusan Presiden, namun pada hakikatnya in casu a quo secara materiil yang diuji adalah Putusan DKPP yang memberhentikan Evi (Novida Ginting) sebagai Anggota KPU. Ketika saat ini hakikat dari Keputusan Presiden yang pada intinya adalah hasil DKPP dibatalkan PTUN, maka Presiden dapat saja mencabut SK Pemberhentian Evi dan mengangkatnya kembali sebagai Anggota KPU,” ujar Prof. Eddy melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7).
Prof. Eddy menjelaskan, PTUN memiliki prinsip Res Judicata Proveritate Habetur yang berarti putusan pengadilan selalu dianggap benar dan harus dihormati. PTUN Jakarta telah mengabulkan untuk seluruhnya semua gugatan atas nama Evi Novida Ginting yang membatalkan Keputusan Presiden terkait Pemberhentiannya sebagai Anggota KPU.
Evi Novida selaku penggugat memang menggugat SK Presiden atas pemberhentian dirinya di PTUN Jakarta. Putusan DKPP menurut Prof. Eddy memang bersifat final dan mengikat, oleh karenanya Presiden sebagai administrator tertinggi negara harus mengeluarkan SK pemberhentian. Jika tidak, presiden dianggap melanggar undang-undang.
Secara terpisah, Ketua DKPP Muhammad menyampaikan tidak ada lembaga banding untuk peradilan etik sehingga putusan DKPP pertama dan terakhir. Oleh karena itu disebut bersifat final. Sedangkan PTUN tidak ada kewenangan untuk memeriksa atau menilai putusan etik, tetapi perkara hukum sehingga putusan DKPP tidak bisa dikoreksi peradilan umum. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved