Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemerintah Atur Peradilan Layak bagi Penyandang Disabilitas

Dhika Kusuma Winata
30/7/2020 16:03
Pemerintah Atur Peradilan Layak bagi Penyandang Disabilitas
Presiden Joko Widodo(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. PP tersebut mewajibkan aparat penegak hukum memberikan akomodasi yang layak bagi disabilitas dalam proses peradilan.

"PP Nomor 39 Tahun 2020 menjawab kebutuhan akomodasi layak bagi disabilitas yang dalam proses peradilan dan penegakan hukum. PP ini memiliki maksud untuk mewujudkan proses peradilan yang adil untuk penyandang disabilitas," kata Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia, Kamis (30/7).

Pasal 2 ayat 1 pada PP 39/2020 itu menyebutkan institusi penegak hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak. Lembaga penegak hukum yang diatur dalam PP itu yakni Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.

PP No 39/2020 merupakan turunan untuk ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. PP tersebut resmi diundangkan pada 20 Juli 2020.

Penyandang disabilitas yang diberikan akomodasi layak yakni penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik. Mereka diwajibkan mendapatkan pelayanan, sarana serta prasarana, dan akses layanan tenaga medis serta psikiater dalam proses peradilan.

Dalam PP diatur akomodasi yang layak terdiri atas perlakuan nondiskriminatif, pemenuhan rasa aman dan nyaman, dan komunikasi yang efektif. Kemudian juga penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh, penyediaan pendamping disabilitas atau penerjemah.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Kuota 2% bagi Penyandang Disabilitas di BUMN

Pemerintah juga menentukan syarat hak atas informasi dan penyediaan sarana serta prasarana. Misalnya, penyidik dan penuntut umum diwajibkan menyampaikan informasi perkembangan proses peradilan kepada penyandang disabilitas yang menjadi korban dan keluarganya.

Lembaga penegak hukum juga wajib memberikan fasilitas informasi berupa papan informasi visual, media komunikasi menggunakan tulisan atau visual lain dan/atau alat peraga.

"Ini adalah kemajuan pesat bagi Indonesia dalam fungsinya melindungi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas. Mari kita kawal dalam implementasinya di lapangan sehingga aturan yang dibentuk ini memang bisa dirasakan manfaatnya bagi seluruh disabilitas di Indonesia tanpa mengurangi peran dan fungsinya sebagai warga negara yang sama dalam kedudukan hukum," ujar Angkie.

Dalam Pasal 8 PP tersebut bahkan mengatur penyandang disabilitas korban kejahatan bisa meminta tidak dipertemukan dengan pelaku dalam peradilan untuk menghindari trauma.

"Untuk memenuhi rasa aman dan nyaman, penyandang disabilitas yang menjadi korban dan mengalami trauma dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses peradilan," bunyi Pasal 8 PP No 39/2020.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya