Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. PP tersebut mewajibkan aparat penegak hukum memberikan akomodasi yang layak bagi disabilitas dalam proses peradilan.
"PP Nomor 39 Tahun 2020 menjawab kebutuhan akomodasi layak bagi disabilitas yang dalam proses peradilan dan penegakan hukum. PP ini memiliki maksud untuk mewujudkan proses peradilan yang adil untuk penyandang disabilitas," kata Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia, Kamis (30/7).
Pasal 2 ayat 1 pada PP 39/2020 itu menyebutkan institusi penegak hukum wajib menyediakan akomodasi yang layak. Lembaga penegak hukum yang diatur dalam PP itu yakni Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.
PP No 39/2020 merupakan turunan untuk ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. PP tersebut resmi diundangkan pada 20 Juli 2020.
Penyandang disabilitas yang diberikan akomodasi layak yakni penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik. Mereka diwajibkan mendapatkan pelayanan, sarana serta prasarana, dan akses layanan tenaga medis serta psikiater dalam proses peradilan.
Dalam PP diatur akomodasi yang layak terdiri atas perlakuan nondiskriminatif, pemenuhan rasa aman dan nyaman, dan komunikasi yang efektif. Kemudian juga penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh, penyediaan pendamping disabilitas atau penerjemah.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Kuota 2% bagi Penyandang Disabilitas di BUMN
Pemerintah juga menentukan syarat hak atas informasi dan penyediaan sarana serta prasarana. Misalnya, penyidik dan penuntut umum diwajibkan menyampaikan informasi perkembangan proses peradilan kepada penyandang disabilitas yang menjadi korban dan keluarganya.
Lembaga penegak hukum juga wajib memberikan fasilitas informasi berupa papan informasi visual, media komunikasi menggunakan tulisan atau visual lain dan/atau alat peraga.
"Ini adalah kemajuan pesat bagi Indonesia dalam fungsinya melindungi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas. Mari kita kawal dalam implementasinya di lapangan sehingga aturan yang dibentuk ini memang bisa dirasakan manfaatnya bagi seluruh disabilitas di Indonesia tanpa mengurangi peran dan fungsinya sebagai warga negara yang sama dalam kedudukan hukum," ujar Angkie.
Dalam Pasal 8 PP tersebut bahkan mengatur penyandang disabilitas korban kejahatan bisa meminta tidak dipertemukan dengan pelaku dalam peradilan untuk menghindari trauma.
"Untuk memenuhi rasa aman dan nyaman, penyandang disabilitas yang menjadi korban dan mengalami trauma dapat meminta untuk tidak dipertemukan dengan pelaku selama proses peradilan," bunyi Pasal 8 PP No 39/2020.(OL-5)
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
EMPAT hakim dan satu panitera yang terjerat dugaan suap menandakan belum tuntasnya agenda reformasi peradilan. Presiden Prabowo Subianto pun harus turun tangan membenahi masalah tersebut.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
Arahan Prabowo kepada para hakim untuk memberikan 'back-up' ke pemerintah merupakan bentuk intervensi langsung yang mencederai prinsip check and balances.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) meminta KUHAP yang saat ini berlaku direvisi total.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved