Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
BADAN Intelijen Negara (BIN) menanggapi tuduhan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut BIN tidak mempunyai kemampuan menangkap buronan kelas kakap. Padahal, lembaga sandi negara ini sama sekali tidak dibekali kewenangan penangkapan.
"UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 10 menyebut Badan Intelijen Negara merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri. BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga laporan BIN langsung ke presiden tidak disampaikan ke publik," kata Juru Bicara sekaligus Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto dalam keterangan resmi, Rabu (29/7).
Ia mengatakan BIN juga bertindak sebagai koordinator lembaga intelijen negara dan melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Intelijen Negara lainnya, yaitu Intelijen TNI, Kepolisian, kejaksaan, dan intelijen kementerian atau nonkementerian
Baca juga: Kekayaan Brigjen Prasetijo Melejit hingga Rp3,13 M
Landasan lain, kata dia, adalah Pasal 30 UU Nomor 17 Tahun 2011 yang menyebut BIN tidak mempunyai kewenangan penangkapan baik di dalam maupun di luar negeri.
BIN bukan lembaga penegak hukum. BIN memberikan masukan ke presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara.
Hingga saat ini, BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup, sebagaimana terjadi pada kasus penangkapan Totok Ari Prabowo dan Samadikun Hartono. Demikian juga dalam kasus Maria Pauline Lumowa yang ujung tombaknya adalah Kemenkumham.
Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2011, BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri. BIN memiliki perwakilan di luar negeri termasuk dalam upaya mengejar koruptor. Namun tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
"Hal ini dilakukan upaya lain. Info yang diperoleh, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," jelasnya.
Demikian juga masalah Joko Tjandra, masih mengajukan PK. Hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki.
"Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan atau sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya," pungkasnya. (OL-1)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved