Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

24 Tahun Kasus 27 Juli Belum Tuntas

Mediaindonesia.com
27/7/2020 11:53
24 Tahun Kasus 27 Juli Belum Tuntas
PERINGATAN 27 JULI: Aksi teatrikal memperingati tragedi 27 Juli di Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2009).(FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/09.)

HARI ini, 24 tahun lalu, terjadi peristiwa berdarah di markas (kantor) DPP PDI di Jalan Pangeran Diponegoro 58, Jakarta Pusat. Tragedi itu hingga kini dikenang sebagai Peristiwa 27 Juli.

Sederet persoalan, termasuk penyelesaian hukum atas peristiwa itu  masih menggantung. Janji pemerintah dan aparat kumum untuk menyelesaian kasus itu sejauh ini masih sebatas janji tanpa langkah penyelesaian konkret.

Mantan kuasa hukum almarhum Soerjadi dan almarhum Buttu Hutapea yang ketika peristiwa itu terjadi menjabat ketua umum dan sekjen PDI, Paskalis Pieter pun angkat bicara.

Ia mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Polri dan Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan Kasus 27 Juli sehingga tidak membawa preseden buruk bagi penegakan hukum (law enforcement) dan demokrasi di Indonesia.

“(Sudah) 24 tahun berlalu, Kasus 27 Juli tidak menunjukan kejelasan penuntasan dan lambat laun akan menjadi kuda tuli. Padahal, kasus itu merupakan pelanggaran hukum, hak asasi manusia dan demokrasi terbesar pada era rezim Soeharto," tegas Paskalis melalui rilis yang diterima di Jakarta, Senin (27/7).

Ekses Kasus 27 Juli, kata dia, telah memakan korban jiwa dan materi yang tak ternilai. Siapakah yang bertanggungjawab terhadap kasus aquo  yang kini menjadi tidak jelas? Tim penyidik Mabes Polri pada waktu itu tidak menindak pelaku dari kalangan militer, tetapi lebih mengarah kepada keterlibatan sipil.

"Ketidakmampuan penyidik Polri untuk menetapkan status tersangka terhadap anggota militer  sudah jelas menimbulkan ketidakadilan (injustice),” ungkap Paskalis.

Menurutnya almarhum Soerjadi dan Buttu 20 tahun silam telah diperiksa dan ditahan penyidik Mabes Polri dan sampai saat ini nasib hukum kedua tokoh politik itu--sampai meninggal dunia--tidak menunjukan kejelasan.

“Pemeriksaan dan penahanan terhadap kedua tokoh pun sarat dengan muatan politis ketimbang hukum. Padahal, secara yuridis Soerjadi cs tidak dalam kapasitas sebagaimana dituduhkan oleh Mabes Polri,” tandasnya.

Paskalis menyayangkan betapa negara hukum menahan seorang tanpa proses dan pertanggunganjawaban hukum yang jelas.

“Penahanan Serjadi dan Buttu tidak diikuti dengan prose peradilan secara jelas dan telah membawa implikasi terjadinya pelanggaran hukum dan HAM."

Sejak terjadinya Kasus 27 Juli 1996, imbuhnya, tidak ada kemauan politik (good will) dan tidak adanya sense of law enforcement dari pemerintah untuk menegakan hukum dan menggunakan hukum dalam menuntaskan Kasus 27 Juli sehingga kasus itu terus menjadi komoditas politik bagi kepentingan orang-orang tertentu.

“Pendapat umum (public opinion) mengatakan bahwa yang menjadi dalang Kasus 27 Juli yang dikenal dengan penyerbuan kantor DPP PDI pada waktu itu ialah keterlibatan militer Orba. Tuduhan yang diarahkan kepada kelompok Soerjadi atau PDI dalam penyerbuan itu tidak beralasan dan merupakan pemutarbalikan fakta,” ujar Paskalis. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Hillarius
Berita Lainnya