Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan mendesak pemerintah segera melakukan reformasi terhadap aparat penegak hukum di Indonesia. Lolosnya buronan kasus korupsi Bank Bali Joko Soegiarto Tjandran memperlihatkan bobroknya sistem penegakan hukum di Indonesia dalam penanganan kasus korupsi.
“Kalau dibiarkan, siapa pun yang menjadi koruptor bisa melenggang keluar masuk Indonesia,” kata Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun dalam konferensi pers secara daring, Minggu (26/7).
Karena itu, ungkap Tama, pemerintah tidak perlu membentuk tim apa pun untuk mengejar koruptor yang melarikan diri seperti Joko Tjandra. Pasalnya, problem utama yang terjadi dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia menyangkut perilaku aparat di lingkungan kepolisian, kejaksaan, dan imigrasi. “Ketiga lembaga ini harus segera direformasi untuk mengakhiri kecurigaan terhadap aparat penegak hukum di Indonesia,” ujarnya.
Baca juga : Naskah Perjanjian Hibah Dana 206 Daerah Tuntas
Selain itu, tambah Tama, pihaknya mendorong Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengerahkan anak buahnya untuk mengusut sengkarut penanganan kasus buronnya Joko Tjandra tersebut. Langkah itu dinilai lebih penting daripada tindakan yang dilakukan jenderal bintang tiga itu dalam memberikan ucapan perayaan hari besar nasional melalui keterangan persnya.
"Ketimbang pak Firli mengomentari atau membuat rilis misalnya hari PMI, hari narkoba, menurut saya ini menjadi objek KPK untuk lakukan koordinasi,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Publik Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia Erwin Natosmal Oemar menambahkan, pihaknya meminta Mahkamah Agung (MA) mengugurkan peninjauan kembali yang diajukan Joko Tjandra. "Saya minta MA menggugurkan proses hukum yang dilakukan Joko Tjandra. Saya minta dengan sangat," katanya.
Menurutnya, Joko Tjandra tidak memiliki itikad baii dalam upaya hukum yang dilakukannya. “Joko Tjandra tidak memenuhi asas beritikad baik karena melakukan banyak pelanggaran, buron, dan dwi kewarganegaraan. Jadi buat apa diproses,” jelasnya. (P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved