Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Penahanan dilakukan setelah 11 anggota dewan itu menjalani pemeriksaan di komisi antirasuah.
"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Baca juga: Ini Dia 14 Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka Korupsi
Sebelas anggota DPRD yang ditahan yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020. Enam tersangka ditahan di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK dan lima lainnya ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Tiga anggota DPRD tersangka lainnya juga dipanggil dalam pemeriksaan namun mangkir. Ketiga orang yang belum ditahan yakni Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Mulyani. KPK pun meminta agar ketiganya kooperatif.
"Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Nurul Ghufron.
Dalam kasus itu, para anggota DPRD diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima suap untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-014, perubahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2013-2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014-2015.
Selain itu, mereka juga diduga menerima hadiah untuk menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka 14 Anggota DPRD itu dilakukan pada Januari lalu. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019.
Pertama, KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2015. KPK kemudian juga menetapkan tujuh ketua fraksi di DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2016. Lalu, komisi antirasuah juga menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2018.
Baca juga: KPK Periksa 2 Mantan Anggota DPRD Sumut
Puluhan tersangka itu sudah diproses di Pengadilan Tipikor Medan dan kini sedang menjalani pidana. Adapun vonisnya bervariasi dengan rata-rata hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.
"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif," tukas Nurul Ghufron. (Dhk/A-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved