Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Komisi II: Pembubaran 18 Lembaga Negara Patut Didukung

Putri Rosmalia Octaviyani
22/7/2020 11:42
Komisi II: Pembubaran 18 Lembaga Negara Patut Didukung
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.(Ist)

ANGGOTA Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan kebijakan presiden untuk membubarkan 18 lembaga negara patut diapresiasi. Guspardi mengatakan, kebijakan presiden harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyerdehanaan birokrasi. Khususnya untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

"Pembenahan dan penataan terhadap lembaga, badan, dan komite termasuk departemen yang ada tidak hanya berhenti sampai disini, tetapi hendaknya terus dilakukan kajian mendalam terhadap lembaga dan badan yang kurang berfungsi dan tidak produktif dan atau keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yang lainnya," ujar Guspardi, dalam keterangannya, Rabu, (22/7).

Baca juga: Kejati DKI Tahan Pegawai OJK Terkait Dugaan Suap

Guspardi berharap pemerintah segera melakukan penataan sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat khususnya terhadap nasib para ASN yang berada di bawah lembaga negara yang dibubarkan presiden tersebut.

"Para ASN yang berada di bawah Lembaga , Badan ataupun Komite yang dibubarkan harus bisa di akomodir dan di tempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya," ujar Guspardi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.

"Jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya," tegas Guspardi.

Ia juga menjelaskan bahwa 18 lembaga, Badan dan komite yang dibubarkan presiden tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan presiden (Perpres), ataupun melalui Keputusan Presiden (Kepres).

"Jika lembaga atau badan yang dibentuk melalui undang-undang tentu prosesnya agak panjang dimana pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi dan juga melalui tahap pembahasan bersama DPR RI," ujarnya. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya