Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban dapat menjadi jalan pemenuhan hak korban terorisme.
“PP ini diharapkan dapat menjadi jalan untuk mengoptimalkan pemenuhan hak korban, khususnya para korban terorisme seperti yang telah LPSK lakukan selama ini,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kemarin.
Hasto mengaku bersyukur atas terbitnya peraturan tersebut. Dia memandang bahwa PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Juli 2020 itu menunjukkan bukti kuatnya komitmen pemerintah hadir bagi para korban tindak pidana.
“Baik Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 maupun PP Nomor 35 Tahun 2020 sebagai turunannya merupakan salah satu aturan di dunia yang komprehensif dalam penanganan terorisme.”
Secara umum, materi baru yang diatur dalam PP ini meliputi beberapa hal, yakni tata cara permohonan dan penentuan jumlah kerugian, serta pembayaran kompensasi bagi korban terorisme.
Kemudian syarat tata cara pengajuan permohonan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, dan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, serta WNI yang menjadi korban terorisme di luar negeri.
Hasto menilai PP itu merupakan kesempatan yang sangat berharga, khususnya bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya di luar proses peradilan.
Hal itu disebabkan putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme pada masa lalu belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban. Dia mengatakan cukup banyak korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dari negara.
Nantinya, LPSK akan memeriksa permohonan pengajuan kompensasi dan menghitung kerugian yang dialami korban meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda. Adapun besaran nilai kerugian ditetapkan LPSK atas persetujuan Menteri Keuangan.
Ketentuan mengenai tata cara penetapan kompensasi diatur Mahkamah Agung dengan berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, dan instansi terkait lainnya. LPSK kemudian akan menyampaikan permohonan kompensasi dan pertimbangannya kepada penyidik.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. “Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi,” demikian bunyi Pasal 18A sebagaimana dikutip dari salinan PP baru, kemarin.
“Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa,” bunyi Pasal 18I ayat (4). (Dhk/Dhk/Pro/Uta/Ant/P-1)
Ia menyatakan sebanyak 10.217 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana 2024
Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Hal itu penting dilakukan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved