Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMITE Anti-korupsi Indonesia (KAKI) mengaku telah melaporkan pengacara Joko Tjandra ke Bareskrim Mabes Polri sejak 6 Juli lalu. Laporan itu terkait dugaan sang pengacara menyembunyikan terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali tersebut.
Hal itu diungkapkan tim advokasi Komite Anti-korupsi Indonesia, Agus Rihat Manalu, SH, MH dalam siaran persnya, Senin (21/7). Itu sebabnya, kata dia kemudian terungkap persekongkolan oknum di Bareskrim yang membantu Joko Tjandra ke Indonesia.
Baca juga: Kejagung Akan Telusuri Surat Sakit Joko Tjandra
"Artinya Kabareskrim sudah bekerja sangat baik dalam mengungkap kasus Joko Tjandra tersebut. Ini bukti integritas dan keseriusan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan para oknum anggota Polri yang melakukan moral hazard yang mencoreng nama Polri," ujar Agus.
Karena itu Komite Anti Korupsi Indonesia meminta Bareskrim Polri segera memeriksa pengacara Joko Tjandra. Sebab amat mungkin sang pengacara itulah yang menjadi otak keluar-masuknya Joko Tjandra ke Indonesia.
Sejauh ini, KAKI memuji ketegasan dan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan institusi Polri. Hal itu dibuktikan dengan dicopotnya tiga orang jenderal dari jabatan mereka.
Apalagi selain mencopot jabatannya, Mabes Polri dan Bareskrim juga memprosesnya ke Divisi Propam. Ini bukti bahwa Polri, khususnya jajaran Bareskrim sangat serius untuk menindak anak buahnya yang melakukan moral Hazard.
"Keterlibatan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo yang disebut meneken surat jalan bagi Joko Tjandra merupakan pelanggara," kata Agus lagi.
"Begitu juga pihak yang menghapus status red notice Joko Tjandra, atau bahkan oknum di pengadilan dan imigrasi serta kelurahan juga. Yang diduga melakukan dengan pengacara Joko, Anita Kolopaking," tegasnya. (RO/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved