Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA kasus korupsi pengadaan barang penanganan flu burung Freddy Lumban Tobing bebas dari tahanan. Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) itu bebas usai menjalani masa pidananya selama 1 tahun 4 bulan. Masa hukuman itu sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2546 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 17 Juli 2020.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terpidana Freddy Lumban Tobing. Putusan tersebut menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/7).
Freddy Lumban Tobing menjadi terpidana dalam korupsi pengadaan reagen dan consumable untuk penanganan virus flu burung. Lantaran telah selesai menjalani masa penahanan selama 1 tahun dan 4 bulan, ia bebas terhitung sejak Senin (20/7) kemarin.
"Terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK. Selain itu terpidana juga telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK," imbuh Ali.
Freddy melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) reagent dan consumables penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.
Freddy terbukti memperkaya diri Rp10,8 miliar dan korporasi PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan alkes tersebut.
Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara pada 2013 lalu. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari juga divonis empat tahun penjara pada 2017 dalam kasus yang sama.(OL-4)
Keempat penyakit tersebut adalah Avian Influenza (flu burung), Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus (MERS-CoV), Super Flu, dan infeksi virus Nipah.
WHO terus memantau sejumlah penyakit infeksi paru berat seperti flu burung, MERS, influenza berat, dan virus Nipah yang berisiko tinggi bagi kesehatan global.
Peneliti simulasi wabah H5N1 pada manusia. Hasilnya, hanya ada jendela waktu sangat sempit untuk mencegah pandemi sebelum penyebaran tak terkendali.
Tes laboratorium memastikan angsa-angsa itu mati karena penyakit yang sangat patogen strain H5N1 dari H5 virus flu burung.
Pemerintah pusat mengadakan pertemuan dengan para menteri terkait di Tokyo untuk memastikan kerja sama yang erat antar instansi dalam menangani kasus flu burung yang merebak di Hokkaido.
Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, mengatakan virus influenza D memiliki karakteristik zoonosis seperti Flu Burung atau virus Nipah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved