Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Koruptor Alkes Flu Burung Freddy Lumban Tobing Bebas

Dhika kusuma winata
21/7/2020 14:15
Koruptor Alkes Flu Burung Freddy Lumban Tobing Bebas
Direktur PT Cahaya Prima Cemerlang Freddy Lumban Tobing(Dok.MI)

TERPIDANA kasus korupsi pengadaan barang penanganan flu burung Freddy Lumban Tobing bebas dari tahanan. Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) itu bebas usai menjalani masa pidananya selama 1 tahun 4 bulan. Masa hukuman itu sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2546 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 17 Juli 2020.

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terpidana Freddy Lumban Tobing. Putusan tersebut menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/7).

Freddy Lumban Tobing menjadi terpidana dalam korupsi pengadaan reagen dan consumable untuk penanganan virus flu burung. Lantaran telah selesai menjalani masa penahanan selama 1 tahun dan 4 bulan, ia bebas terhitung sejak Senin (20/7) kemarin.

"Terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK. Selain itu terpidana juga telah melaksanakan kewajiban membayar uang denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK," imbuh Ali.

Freddy melakukan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) reagent dan consumables penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.

Freddy terbukti memperkaya diri Rp10,8 miliar dan korporasi PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebesar Rp1,4 miliar dari pengadaan alkes tersebut.

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara pada 2013 lalu. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari juga divonis empat tahun penjara pada 2017 dalam kasus yang sama.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya