Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Virus Corona (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Melalui perpres tersebut, pemerintah membentuk dua komite yakni Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Tidak hanya itu, perpres tersebut juga membubarkan 18 lembaga yang memiliki tugas serupa dengan komite-komite yang baru dibentuk.
Akan tetapi, ternyata 18 lembaga yang dibubarkan melalui Perpres 82 Tahun 2020 bukanlah yang selama ini digembar-gemborkan akan dibubarkan pemerintah.
"Lembaga yang direkomendasikan Kementerian PAN-RB untuk dibubarkan, itu di luar yang dibubarkan melalui Perpres tersebut," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rebiro) Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Selasa (21/7).
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengungkapkan lembaga-lembaga yang dibubarkan melalui perpres teranyar memang hanya membubarkan lembaga-lembaga yang terkait atau memiliki tugas pokok dan fungsi menyerupai dua komite baru. "Peraturan Presiden ini membubarkan lembaga-lembaga terkait komite saja," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko sempat membocorkan tiga lembaga negara yang berpeluang dibubarkan atas rekomendasi Kemenpan Eebiro. Mereka adalah Komisi Usia Lanjut, Badan Akreditasi Olah Raga dan Badan Restorasi Gambut.
Namun, ketiga lembaga tersebut tidak tercantum sebagai lembaga yang dibubarkan di dalam Perpres 82 Tahun 2020. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved